Sat Narkoba Polres Siak Tangkap Dua Bandar Shabu, Pemasok Utama Masih DPO

Sat Narkoba Polres Siak Tangkap Dua Bandar Shabu, Pemasok Utama Masih DPO

By FN INDONESIA 09 Jul 2025, 14:05:28 WIB Hukum
Sat Narkoba Polres Siak Tangkap Dua Bandar Shabu, Pemasok Utama Masih DPO

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Siak - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membekuk Dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis shabu berhasil diringkus. Sementara satu orang lainnya, yang diyakini sebagai pemasok utama, saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu intensif oleh pihak kepolisian. 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat serta pengembangan dari penangkapan tersangka IB (41) yang lebih dulu diamankan atas kasus serupa. Informasi tersebut mengarah pada target operasi yang berlokasi di Jalan Pusako RT.004 RW.003, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak. 

“Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 00.10 WIB. Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi. Di lokasi, petugas menemukan empat paket narkotika jenis shabu seberat 1,27 gram bruto yang disembunyikan dalam tiga kotak rokok berbeda serta satu paket lain yang ditemukan terjatuh di lantai,” terang AKP Tony Rabu, 9/7/2025. 

Baca Lainnya :

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap HE (40), warga Paret Baru, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, yang diketahui merupakan DPO dari tersangka IB. Barang bukti berupa shabu ditemukan di dalam kotak rokok Dji Sam Soe yang disimpan di kantong celana HE. 

Dari hasil interogasi, HE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TS (43), warga Kampung Tualang, Kecamatan Tualang. Tak butuh waktu lama, polisi kembali melakukan penelusuran dan berhasil meringkus TS pada malam itu juga. 

“Dari pengakuan TS, diketahui bahwa sumber utama shabu tersebut berasal dari seseorang bernama TM. TM kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” jelas AKP Tony. 

Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain juga diamankan di lokasi untuk memperkuat sangkaan terhadap kedua tersangka, di antaranya, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok, 1 pack plastik klip bening kosong, 3 kotak rokok berisi shabu, 3 unit handphone (Samsung, Redmi, Xiaomi) dan Uang tunai sebesar Rp500.000 


Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap HE dan TS menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Ini mengindikasikan keterlibatan aktif keduanya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. 

AKP Tony Armando menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam upaya menekan angka peredaran narkotika di Kabupaten Siak. Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai TM, sebagai DPO, berhasil diamankan. 

“Kami berkomitmen penuh memberantas jaringan narkoba sampai ke akarnya. TM akan terus kami buru hingga tertangkap. Ini adalah upaya kolektif untuk menyelamatkan generasi muda kita dari ancaman narkoba,” tegasnya. 

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Siak dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. 

AKP Tony juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat penting. Dengan sinergi antara aparat dan warga, kita bisa menjaga Siak tetap aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (***)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment