Edarkan Shabu, Oknum PNS di Siak Diciduk Polisi dengan Barang Bukti 4,62 Gram

Edarkan Shabu, Oknum PNS di Siak Diciduk Polisi dengan Barang Bukti 4,62 Gram

By FN INDONESIA 08 Jul 2025, 21:06:58 WIB Hukum
Edarkan Shabu, Oknum PNS di Siak Diciduk Polisi dengan Barang Bukti 4,62 Gram

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Siak – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41), warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando, mengungkapkan, telah dilakukan penangkapan tersangka IB (41), yang dilakukan pada hari Minggu, 06 Juli 2025 sekira pukul 00.10 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pusako RT.004 RW.003, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di lokasi tersebut.

"Sebelumnya, pada Sabtu, 05 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, Tim Opsnal akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," terang AKP Tony.

Baca Lainnya :

Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 paket narkotika jenis shabu seberat 4,62 gram (berat kotor), 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok merek Dji Samsoe, 1 unit handphone merek Nokia dan 1 buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok shabu.


"Dari hasil pemeriksaan, tersangka IB mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan didapat dari seseorang bernama HE yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkap AKP Tony.

AKP Tony Armando juga menerangkan bahwa, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

AKP Tony Armando menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu. "Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, termasuk aparat atau pegawai pemerintahan," tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Siak menghimbau kepada masyarakat agar terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi guna menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba," tutup AKP Tony. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment