- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
- Digelar di Yogyakarta, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang, Dua Kurir Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 14,87 kilogram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Padang, Sumatera Barat. Dua orang kurir, berinisial SR (39) dan RA (26), berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada 1 Juli 2025 di kawasan Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, Riau.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pergerakan pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Riau menuju Sumatera Barat. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penggerebekan dan penangkapan.
Baca Lainnya :
- Polsek Tualang Tangkap Remaja Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur0
- Edarkan Shabu, Oknum PNS di Siak Diciduk Polisi dengan Barang Bukti 4,62 Gram0
- Rayyan Arkan Dikha Diangkat Jadi Duta Pariwisata Riau, Anak Penari Pacu Jalur yang Viral di Dunia0
- Polda Riau Bongkar Perambahan Hutan 2.225 Hektare, 44 Tersangka Ditahan0
- Lapas Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bermodus Roti Kering, Libatkan Pengunjung Perempuan dan Anak0
“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku sudah tiga kali menjalankan perintah dari seorang bandar berinisial MF, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diberi imbalan antara Rp5 juta hingga Rp7 juta setiap pengiriman,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, Rabu (9/7/2025).
Dalam keterangannya, Kombes Yudha mengungkapkan bahwa sindikat narkoba ini menggunakan sistem komunikasi yang sangat tertutup dan canggih. Pengantar dan penerima barang tidak saling mengenal, serta berkomunikasi hanya melalui titik koordinat GPS untuk lokasi penyerahan barang haram tersebut.
“Sistem kerja mereka cukup unik dan berisiko tinggi. Ini menunjukkan bagaimana jaringan narkoba semakin terorganisir dan mengandalkan sistem tanpa hubungan personal demi menghindari jerat hukum,” jelasnya.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan untuk operasional, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta.
Menurut Kombes Yudha, meskipun para pelaku menerima bayaran, namun nilai yang diterima tidak sebanding dengan risiko besar yang mereka hadapi. Ia menyebut, sindikat narkoba telah mengorbankan banyak nyawa dan masa depan generasi muda hanya demi keuntungan semu.
“Upah mereka sangat kecil dibanding ancaman hukum yang dihadapi. Ini membuktikan betapa rendahnya nilai kehidupan dalam perhitungan jaringan narkoba. Mereka hanya diperalat,” tegasnya.
Kombes Yudha turut mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk tidak tergoda dengan tawaran uang cepat dari jaringan narkoba. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat, sekecil apa pun perannya.
“Jangan pernah tertipu oleh janji manis yang menggiurkan. Sekali terlibat, masa depan dan bahkan nyawa bisa menjadi taruhannya,” katanya.
Kedua pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
“Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan ini. Kami tak akan berhenti sampai MF tertangkap,” pungkas Kombes Yudha. (***)