- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
- Digelar di Yogyakarta, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
Polsek Tualang Tangkap Remaja Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Tualang Siak – Jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Seorang terduga pelaku berinisial JZ (18) telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, membenarkan penangkapan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial LL (17).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Yuberian Halawa (34), yang merupakan orang tua korban. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/46/VII/2025/SPKT I/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 7 Juli 2025.
Baca Lainnya :
- Edarkan Shabu, Oknum PNS di Siak Diciduk Polisi dengan Barang Bukti 4,62 Gram0
- Rayyan Arkan Dikha Diangkat Jadi Duta Pariwisata Riau, Anak Penari Pacu Jalur yang Viral di Dunia0
- Polda Riau Bongkar Perambahan Hutan 2.225 Hektare, 44 Tersangka Ditahan0
- Lapas Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bermodus Roti Kering, Libatkan Pengunjung Perempuan dan Anak0
- Irjen Herry Heryawan Hadiri Green Action Penanaman 300 Pohon di Kampus Unilak0
Peristiwa ini pertama kali diketahui ketika seorang saksi yang juga kerabat korban memergoki korban bersama pelaku di area Green Hotel Perawang, pada Minggu (6/7/2025) pagi. Keduanya terlihat masuk ke kawasan hotel menggunakan sepeda motor masing-masing. Merasa curiga, saksi mengikuti dan menghadang mereka di lokasi. Setelah dibawa pulang, keluarga melakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban.
Dari keterangan korban, diketahui bahwa hubungan tersebut telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2024, dengan kejadian terakhir pada Januari 2025 di lokasi yang sama.
Atas dasar itu, pihak keluarga melaporkan kejadian ke Polsek Tualang. Polisi kemudian bergerak cepat dengan menjemput terduga pelaku serta melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain, 1 helai baju hoodie warna abu-abu bertuliskan “BANANA REPUBLIC”, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 unit handphone iPhone XR warna hitam, dan 1 unit handphone VIVO V29E warna gold
Kompol Hendrix menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polsek Tualang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak serta mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui atau mengalami kasus serupa. (***)