Polda Riau Bongkar Perambahan Hutan 2.225 Hektare, 44 Tersangka Ditahan

Polda Riau Bongkar Perambahan Hutan 2.225 Hektare, 44 Tersangka Ditahan

By FN INDONESIA 08 Jul 2025, 18:22:07 WIB Hukum
Polda Riau Bongkar Perambahan Hutan 2.225 Hektare, 44 Tersangka Ditahan

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PPH) Penanggulangan Perambahan Hutan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. 

Hingga awal Juli 2025, sebanyak 17 kasus kebakaran hutan dan lahan berhasil diungkap, dengan 22 orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025), didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. 

“Dari Januari hingga awal Juli ini, kami menangani 17 perkara Karhutla. Total 22 tersangka telah diamankan. Beberapa sudah kami limpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan,” jelas Kapolda. 

Baca Lainnya :


Sebaran kasus meliputi hampir seluruh wilayah kabupaten/kota di Riau, dengan rincian, Polres Bengkalis: 2 kasus, 2 tersangka, Polres Indragiri Hilir: 2 kasus, 2 tersangka, Polres Rokan Hilir: 3 kasus, 3 tersangka, Polres Kampar: 2 kasus, 2 tersangka, Polres Pelalawan: 2 kasus, 3 tersangka, Polres Kuantan Singingi: 1 kasus, 3 tersangka, Polres Rokan Hulu: 2 kasus, 4 tersangka, Polres Indragiri Hulu: 2 kasus, 2 tersangka dan Polres Dumai: 1 kasus, 1 tersangka total luas lahan yang terbakar dalam 17 perkara tersebut mencapai 68 hektare. 

Kapolda menambahkan, sebagian besar pelaku merupakan petani yang membuka lahan untuk kelapa sawit dengan cara dibakar, yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga sangat merusak lingkungan. 

Dirreskrimsus Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa Polda Riau menerapkan pasal-pasal dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai pembakaran yang membahayakan umum. 

“Pasal-pasal KUHP digunakan sebagai lapisan hukum tambahan agar memberi efek jera,” ucapnya. 

Prestasi lain Ditreskrimsus Polda Riau ditunjukkan lewat pengungkapan kasus perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dua orang tersangka berinisial Z dan S berhasil diamankan. 

Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada 13 Juni 2025. Setelah penyelidikan selama tiga minggu, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. 

Z diketahui sebagai pemilik modal dan lahan, sementara S bertindak sebagai koordinator lapangan serta pemilik lahan seluas 100 hektare. Mereka bekerja sama membangun kebun sawit dengan sistem bagi hasil 50:50 setelah panen. 

Luas lahan yang dibakar dalam kasus ini mencapai 143 hektare, seluruhnya berada di kawasan hutan produksi terbatas. Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan 2 saksi ahli dalam perkara ini. 

Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit ekskavator merek Caterpillar, 2 unit chainsaw, 2 cangkul, 1 parang dan 5 dokumen terkait aktivitas pembangunan kebun 

Kedua tersangka dijerat dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman 3 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. 

Lebih lanjut, Kombes Ade mengungkap bahwa Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajarannya juga tengah menangani 27 laporan polisi terkait kasus perambahan hutan. Dalam kasus-kasus tersebut, total 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan luas lahan yang dirambah mencapai 2.225 hektare. 

Polda Riau terus mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta mengajak semua pihak untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. 

“Pencegahan jauh lebih penting. Mari kita jaga bersama kelestarian hutan dan lingkungan hidup,” tutup Kombes Ade Kuncoro. (***)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment