- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi, 21 Butir Inek Disita dalam Kamar Kos

Keterangan Gambar : Tersangka pengedar ekstasi(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com- Seorang pria diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi, Minggu (7/7/2024). Dari pelaku AR (24) polisi mengamankan barang bukti 21 butir pil ekstasi warna biru siap edar.
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tersangka di parkiran Mal Pekanbaru (MP) . Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pemilik barang haram yang beredar di lokasi tersebut," kata Bagus, Senin (8/7/2024).
Baca Lainnya :
- Kru Kapal Asal Rusia Hilang Perairan Selat Malaka-Bengkalis0
- Waspada! Hotspot Karhutla Mulai Terdeteksi di Riau0
- Pengedar Sabu di Setiabudi Pekanbaru Diringkus Polisi0
- Pengaruh Buruk Video Porno, Kakak Tega Cabuli Adik Tiri di Tenayan Raya0
- Kejati Riau Atensi Dugaan Korupsi Proyek Geomembran di PHR, Sprintug Diterbitkan0
Dari penggeledahan di kamar kos tersangka AR, petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 21 butir yang disembunyikan di atas lemari tersangka.
"Tersangka kini diamankan di Polsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara dua orang lainnya yakni Boy dan Bambang melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.