Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi, 21 Butir Inek Disita dalam Kamar Kos

Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi, 21 Butir Inek Disita dalam Kamar Kos

By FN INDONESIA 08 Jul 2024, 08:57:50 WIB Hukum
Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi, 21 Butir Inek Disita dalam Kamar Kos

Keterangan Gambar : Tersangka pengedar ekstasi(foto:ist)


Pekanbaru, FNIndonesia.com- Seorang pria diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi, Minggu (7/7/2024). Dari pelaku AR (24) polisi mengamankan barang bukti 21 butir pil ekstasi warna biru siap edar. 

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tersangka di parkiran Mal Pekanbaru (MP) . Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pemilik barang haram yang beredar di lokasi tersebut," kata Bagus, Senin (8/7/2024). 

Baca Lainnya :

Dari penggeledahan di kamar kos tersangka AR, petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 21 butir yang disembunyikan di atas lemari tersangka. 

"Tersangka kini diamankan di Polsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara dua orang lainnya yakni Boy dan Bambang melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya. 


Pelaku dijerat Pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment