- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
Pengedar Sabu di Setiabudi Pekanbaru Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Tersangka pengedar sabu(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Limapuluh menangkap seorang pria karena kedapatan telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (5/7/2024). Pria inisial MM ditangkap beserta barang bukti 3,5 sabu. Sementara satu pengedar lainnya inisial R melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pelaku terciduk saat bertransaksi di Jalan Dr Setiabudi Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau.
"Informasi kami terima pada Kamis lalu bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian, pada Jumat dini hari pelaku kita tangkap," ujar Bagus, Minggu (7/7/2024).
Baca Lainnya :
- Pengaruh Buruk Video Porno, Kakak Tega Cabuli Adik Tiri di Tenayan Raya0
- Kejati Riau Atensi Dugaan Korupsi Proyek Geomembran di PHR, Sprintug Diterbitkan0
- Sesjampidum Kejagung RI Kunker Ke Kejati Riau0
- Bapenda Pekanbaru Bantah Soal Proyek Toilet Fiktif, Ini Penjelasannya0
- Menantu Sedang Sakit Digarap Mertua di Pelalawan0
Dari pelaku ditemukan satu kotak rokok berisi narkoba dan plastik bening yang diduga berisikan sabu.
"Pelaku mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Limapuluh guna proses lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine pelaku positif metamphetamine, " pungkasnya.
Kini pelaku meringkuk di ruang tahanan Polsek Limapuluh dan dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun. (dpn)