- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
Pengaruh Buruk Video Porno, Kakak Tega Cabuli Adik Tiri di Tenayan Raya

Keterangan Gambar : Ilustrasi (foto:dok.FN)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menangkap seorang remaja karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap adik tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku RS (14 tahun) diamankan setelah mencabuli NF (6 tahun) pada Rabu (26/6/2024).
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menerangkan, peristiwa terjadi dj wilayah Kulim, Kota Pekanbaru. Pelaku yang merupakan abang tiri korban tega mencabuli adiknya karena terpengaruh film porno.
"Motif pelaku karena sering nonton film porno. Pelaku telah diamankan beserta sejumlah barang bukti. Terhadap korban juga telah dilakukan visum et repertum," kata Dodi, Sabtu (6/7/2024).
Baca Lainnya :
- Kejati Riau Atensi Dugaan Korupsi Proyek Geomembran di PHR, Sprintug Diterbitkan0
- Sesjampidum Kejagung RI Kunker Ke Kejati Riau0
- Bapenda Pekanbaru Bantah Soal Proyek Toilet Fiktif, Ini Penjelasannya0
- Menantu Sedang Sakit Digarap Mertua di Pelalawan0
- Kejari Bengkalis Tahan 3 Pelaku Penyelewengan Pipuk Subsidi0
Dia menjelaskan, aksi bejad itu awalnya diketahui dari nenek korban bahwa anaknya biyu telah dicabuli. Mendengar laporan itu, ibu korban lalu memeriksa anaknya itu ke bidan terdekat. Dari pengakuan korban, membenarkan bahwa abang tirinya itu telah mencabulinya.
"Tidak terima dengan keadaan tersebut pelapor mendatangi Polsek Tenayan Raya dan membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut," lanjut Dodi.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke II Atas Undang-Undang Atau Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak.(dpn)