- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
Pengadilan Pekanbaru Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba Jaringan Internasional
Keterangan Gambar : Foto spesial, Kedua terdakwah
Fn-Indonesia.com Pekanbaru - Dua terdakwa
kasus peredaran narkoba jaringan internasional, Syadfiandi Adrianto alias Andi
dan Alamsyah alias Alam divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru
pada Senin (10/6/24). Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).
Dalam sidang yang digelar secara online, majelis
hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo
Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan
Primair JPU.
"Majelis Hakim dalam amar putusannya
menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa," kata Kasi Pidum Kejari
Pekanbaru, M Arief Yunandi.pada Rabu(12/6/24)
Baca Lainnya :
- Jual Spd Motor Kredit, Nasabah Adira Pekanbaru di Amankan Polisi0
- Delapan Orang Pemuda Terlibat Sabu di Tangkap Polsek Lima Puluh Pekanbaru0
- Miris, Kakek 60 Kedapatan Jual Sabu, 28 paket Siap Edar di Amankan0
- Menyentuh, Aipda Hendra Lepas Seragam demi Evakuasi Jasad Bayi Dibuang0
- Jaksa Agung Lantik Jampidum, Kejati dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung0
Majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan
bagi keduanya yang berperan sebagai kurir sabu 64 kg jaringan narkoba nasional.
Namun hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan,
antara lain perbuatan bertentangan dengan program pemerintah, merusak generasi
muda, terlibat jaringan narkoba nasional, serta pernah dipidana penjara kasus
serupa.
Kedua terdakwa menyatakan banding atas vonis itu,
begitu pula JPU yang mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, para terdakwa ditangkap dalam dua
waktu berbeda pada September 2023 di Pelalawan dan Pekanbaru.
Saat itu mereka kedapatan menjemput kiriman 65 paket sabu untuk jaringan narkoba "Abang" yang masih buron.(sy/yt)