Delapan Orang Pemuda Terlibat Sabu di Tangkap Polsek Lima Puluh Pekanbaru

Delapan Orang Pemuda Terlibat Sabu di Tangkap Polsek Lima Puluh Pekanbaru

By FN INDONESIA 12 Jun 2024, 14:22:10 WIB Hukum
Delapan Orang Pemuda Terlibat Sabu di Tangkap Polsek Lima Puluh Pekanbaru

Keterangan Gambar : Foto Special, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh AKP Leo Dirgantara


Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil mengamankan delapan orang pengedar narkoba jenis sabu yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di kos-kosan di Kota Pekanbaru.

Dari tangan para pelaku yang masing-masing berinisial MA (21), AP (24), DL (28), AK (29), RR (31), MD (32), HM (37), serta ID (44), petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sedang sabu dengan berat total 10,4 gram.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo, melalui Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (10/06/2024) petang, sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Lainnya :

Pada saat itu, tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Rajawali, tepatnya di depan Ruko, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

"Usai mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka AP dan MA saat menunggu pembeli di depan kos-kosan tersebut," kata AKP Leo, Rabu (12/06/2024).

Saat digeledah, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 5,50 gram. Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka DL di Kos Opung yang berada di Jalan Sawai, Sukajadi.

Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke Kos Opung dan berhasil mengamankan tersangka DL. Dihadapan petugas, tersangka DL mengaku mendapat sabu tersebut dari rekannya berinisial AK yang pada saat itu sedang berada di Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Tanpa membuang waktu, tim Opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka AK saat berada di depan mini market di Jalan Kereta Api bersama rekannya berinisial RR.

Setelah diinterogasi, tersangka AK mengaku mendapat sabu tersebut dari tersangka MD yang saat itu sedang berada di kos-kosannya yang berada di Jalan Kereta Api, tak jauh dari TKP.

Kemudian, tim langsung melakukan pengembangan ke kos-kosan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka MD saat sedang menyalahgunakan sabu bersama tersangka HM dan ID. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sedang sabu seberat 4,9 gram yang menurut pengakuan mereka didapat dari seorang bandar yang saat ini masih diburu.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya. "Atas perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment