Jual Spd Motor Kredit, Nasabah Adira Pekanbaru di Amankan Polisi

Jual Spd Motor Kredit, Nasabah Adira Pekanbaru di Amankan Polisi

By FN INDONESIA 12 Jun 2024, 14:37:59 WIB Hukum
Jual Spd Motor Kredit, Nasabah Adira Pekanbaru di Amankan Polisi

Keterangan Gambar : terduga pelaku penggelapan berinisial BK alias Berry (34)


Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir mengamankan seorang nasabah Adira Finance, berinisial BK alias Berry (34), lantaran menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit. Kapolsek Rumbai Pesisir, melalui Kanit Reskrim Ipda Petrus PAG, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka ditangkap Senin (25/5/2024) kemarin di rumahnya," kata Ipda Petrus, Rabu (12/06/2024).

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan pihak leasing, PT Adira Finance pada 10 Mei 2024 lalu. Dalam laporannya, selaku penagih angsuran kredit, PT Adira Finance datang ke rumah pelaku di Perumahan Surya Mandiri Teropong, Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Senin (22/04/2024).

Baca Lainnya :

"Begitu ada laporan, langsung kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," ungkap Kanit.

Setelah dua pekan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus polisi, dan akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, sepeda motor jenis Yamaha NMAX BM 3156 ABW yang masih berstatus kredit telah dipindah tangankan ke pihak ketiga alias dijual seharga Rp14 juta tanpa sepengetahuan leasing.

Hal tersebut terungkap setelah pelaku, yang merupakan debitur Adira, menunggak pembayaran selama 4 bulan angsuran.

"Motor tersebut sudah menunggak 4 bulan, dan tersangka baru bayar satu kali angsuran," kata Kanit.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut, dengan sangkaan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman 2 tahun kurungan penjara," tutup Kanit.

Sementara itu, Regional Collection Head PT Adira Finance, Tengku Zainal Arifin SE, mengaku sangat menyayangkan hal tersebut. Dirinya menghimbau kepada seluruh nasabah Adira Finance agar tidak memindahtangankan objek jaminan fidusia, baik sepeda motor ataupun mobil, kepada pihak ketiga (take over) tanpa sepengetahuan perusahaan.

"Kepada debitur diminta jangan memindahtangankan objek jaminan fidusia secara sepihak. Bila ada kendala pembayaran, lakukan komunikasi dengan pihak Adira untuk dicarikan solusi, karena take over sepihak bisa membuat nasabah berurusan dengan hukum," kata Tengku Zainal.

Didampingi Cluster Collection Head (CCH) Pekanbaru, Hendri Sofyan, Tengku Zainal mengaku bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah beberapa kali melakukan kunjungan ke rumah nasabah untuk terus menjalin komunikasi. Tujuannya adalah untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan berupaya mencari solusi terbaik.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment