Miris, Kakek 60 Kedapatan Jual Sabu, 28 paket Siap Edar di Amankan

Miris, Kakek 60 Kedapatan Jual Sabu, 28 paket Siap Edar di Amankan

By FN INDONESIA 12 Jun 2024, 13:59:00 WIB Hukum
Miris, Kakek 60 Kedapatan Jual Sabu, 28 paket Siap Edar di Amankan

Keterangan Gambar : Foto Special


Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Seorang kakek berinisial AB alias Pakcik, 60 tahun, ditangkap aparat Polsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti, karena tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Sungai Kurah, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari tangan kakek berusia 60 tahun ini, petugas berhasil mengamankan 28 paket kecil sabu dengan berat kotor lebih kurang 4,50 gram. Barang bukti sabu tersebut disimpan tersangka di dalam kotak minyak rambut merek Gatsby warna biru.

"Barang bukti sabu diamankan disimpan tersangka di dalam kotak minyak rambut merek Gatsby warna biru," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Selasa (11/06/2024).

Baca Lainnya :

Menurut Kombes Manang, Pak Cik diamankan setelah adanya laporan masyarakat bahwa tersangka terindikasi menjual narkotika jenis sabu pada Selasa (29/05/2024). Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa rumah AB alias Pak Cik dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Merbau AKP Aguslan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Pada Jumat (31/05/2024) sore, tim Opsnal mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, AB alias Pak Cik berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh anggota yang sudah standby di lokasi.

Setelah target dipastikan, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya. Barang bukti diduga sabu ditemukan sebanyak 28 paket kecil yang disimpan di dalam kotak minyak rambut merek Gatsby warna biru.

Menurut keterangan AB, paket sabu yang ia jual diperoleh dari pria berinisial Ed (DPO), yang berdomisili di Buton, Siak. Kasus ini masih dikembangkan oleh Polsek Merbau.

Tersangka mengaku bertindak sebagai pengedar dan kurir sabu. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment