- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Aset Penunggak Pajak Rp9,2 M Disita Kanwil DJP Riau
Keterangan Gambar : Foto spesial
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau tidak main-main dalam
memburu tunggakan pajak. Melalui operasi Sita Serentak Periode II pada Senin
(15/5/2024) lalu, juru sitanya berhasil mengamankan aset bernilai total Rp9,2
miliar dari wajib pajak nakal di berbagai daerah.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan mengungkapkan, dari delapan Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya, penyitaan aset paling besar
dilakukan oleh KPP Pratama Pekanbaru Senapelan yakni rekening senilai Rp6,7
miliar.
"KPP Pratama Dumai menyita dua unit
ekskavator Rp1,9 miliar, sementara KPP Pratama Rengat mengamankan rekening
Rp39,7 juta," papar Bambang.
Baca Lainnya :
- Pimpinan Pesantren di Inhu Ditangkap Atas Tuduhan Lecehkan 8 Santriwati0
- Bandar Shabu Mantulik Diringkus Usai Bikin Resah Warga Kampar0
- Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi0
- Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina0
Rincian lainnya, KPP Pratama Pekanbaru Tampan
menyita mobil dan rekening Rp185,7 juta, KPP Madya Pekanbaru mengamankan mobil
Rp240 juta, dan KPP Pratama Bengkalis juga menyita mobil senilai Rp80 juta.
Sedangkan KPP Pratama Bangkinang mengamankan
rekening Rp30 juta dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil Rp70 juta.
Bambang menegaskan penyitaan aset adalah upaya
menguasai barang wajib pajak guna menjamin pelunasan utang pajaknya sesuai
aturan. Tahapan ini dilakukan jika penunggak tidak melunasinya dalam 14 hari
setelah penyitaan.
"Selanjutnya, kami bisa melelang barang
sitaan tersebut. Kanwil DJP Riau mengedepankan prinsip kehati-hatian dan
keadilan dalam penagihan pajak," pungkasnya.