- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
Pimpinan Pesantren di Inhu Ditangkap Atas Tuduhan Lecehkan 8 Santriwati

Keterangan Gambar : Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Primadona memeperlihatkan Barang bukti
Fn-Indonesia.com. Inhu - Publik Indragiri
Hulu dihebohkan dengan penangkapan seorang pimpinan pondok pesantren atas kasus
kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri. Pria berinisial AU alias Aris
(41) itu ditahan setelah dilaporkan oleh dua korban, RR (18) dan VR (17).
"Tersangka AU diamankan terkait dugaan
kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Seberida," ungkap Kapolres
Inhu AKBP Dody Wirawijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Primadona, Selasa
(21/5/2024).
Berdasarkan pengakuan AU, aksi bejat tersebut
dilakukannya terhadap 8 orang santriwati sejak Januari hingga Maret 2024. Modus
operandinya adalah menyerang para korban yang sedang tertidur pada dini hari
sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Lainnya :
- Bandar Shabu Mantulik Diringkus Usai Bikin Resah Warga Kampar0
- Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi0
- Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina0
"Kasusnya terungkap setelah laporan masuk
pada 6 Mei lalu. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya pelaku dibekuk di
kontrakannya di Kampar," papar Dody.
Sempat buron selama beberapa waktu, kiai cabul itu
akhirnya tertangkap saat terlacak akan menuju Rengat. Kini AU dijerat dengan
Pasal 6 Huruf C UU RI No.12/2022 tentang TPKS dan Pasal 82 Ayat 1&2 UU
No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman penjara lebih dari 7 tahun menanti jika
terbukti bersalah. Kasus ini menyita perhatian publik mengingat pelakunya
adalah seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan.