- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Bandar Shabu Mantulik Diringkus Usai Bikin Resah Warga Kampar
Keterangan Gambar : Foto spesial, terduga pelaku berinisial IQ (23)
Fn-Indonesia.com. Kampar - Keresahan warga
Desa Mantulik, Kecamatan Kampar Kiri, akhirnya terjawab sudah. Senin
(20/5/2024) malam, polisi menangkap seorang pria berinisial IQ (23) yang diduga
sebagai pengedar narkoba jenis shabu di wilayah tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan di depan rumah
pelaku, petugas Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan barang bukti 9,79 gram
shabu yang dibungkus dalam 4 paket plastik bening. Selain itu, diamankan pula
uang tunai Rp300 ribu, tiga lembar tisu, dan sebuah kotak kabel data hijau.
"Pelaku memang sudah lama meresahkan warga
setempat dengan aktivitas pengedaran shabu-shabu," ungkap Kapolres Kampar
AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri. Pada Selasa(21/5/24)
Baca Lainnya :
- Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi0
- Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina0
Ia mengisahkan, pihaknya mendapat informasi dari
masyarakat terkait aksi IQ. Instruksi langsung diberikan kepada Kanit Reskrim
IPDA David Gusmanto untuk menyelidiki laporan tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan dan
memastikan keberadaan pelaku, akhirnya bisa kita bekuk di depan rumahnya di
Mantulik," papar Kapolsek.
IQ kini tersangkut dengan Pasal 114 ayat 2 jo
Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Proses hukum terus bergulir untuk mengungkap
kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lebih besar di wilayah Kampar.