- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina

Keterangan Gambar : Foto spesial, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi
Fn-Indonesia.com. Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri
Komjen (Purn) Ito Sumardi turut menyoroti perkembangan kasus pembunuhan
pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016
silam.
Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu dan
menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus tersebut kepada Polda Jawa
Barat. "Saya kira kita perlu
menunggu proses penyidikan, sambil menunggu kita harus menghindari sangkaaan
kepada orang yang tidak didukung dengan buki yang cukup. Karena ini memiliki
konsekuensi hukum," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Di sisi lain, Ito mengatakan Mabes Polri atau dalam kasus
ini Bareskrim juga telah ikut memberikan bantuan berupa asistensi kepada
penyidik Polda Jawa Barat. Kendati demikian, Ito mengakui pengungkapan kasus
Vina menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.
Baca Lainnya :
Pasalnya, kata dia, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada
Agustus 2016 atau sekitar 8 tahun yang lalu. Sehingga, menurutnya diperlukan
ketelitian untuk menelusuri kembali kasus tersebut.
"Tentunya Polda harus meruntut dari kejadian 8 tahun
yang lalu yang memang tidak mudah. Karena penyidiknya sudah pindah, pimpinan
yang sudah pindah, dan juga banyak faktor yang bisa terjadi distorsi,"
jelasnya.
Oleh sebab itu, Ito mengingatkan agar masyarakat tidak
sembarangan menimbulkan pelbagai spekulasi di media sosial dan menunggu
informasi resmi dari aparat yang berwenang.
"Kalau kita mengatakan seolah-olah orang
itu terlibat tapi belum didukung oleh bukti-bukti tentunya ada konsekuensi
hukum," tuturnya.(rls)