- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
Soal Kutipan Biaya Tambahan PKL di Area Kuliner, Begini Penjelasan LPM Sukajadi

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Foto via azf)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Sukajadi membantah bahwa telah memungut biaya tambahan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang titip gerobak.
Ketua LPM Kecamatan Sukajadi, Jasmalinda menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan dugaan pungli sesuai pemberitaan yang di posting media Cakaplah pada Selasa, Februari 2024. Berita tersebut berjudul 'Dugaan Pungli Oknum Satpol PP, LPM Akui Ada Biaya Tambahan Bagi PKL yang Titip Gerobak'
"Dengan ini memberitahukan bahwa kami dari LPM Kecamatan Sukajadi tidak pernah menyatakan perihal tersebut dan Ketua LPM Kecamatan Sukajadi tidak pernah juga menyampaikan masalah penitipan," kata Jasmalinda melalui rilisnya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Baca Lainnya :
- 300 Lebih Pegawai di Kejati Riau Ikuti Tes Urine 0
- Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi, 21 Butir Inek Disita dalam Kamar Kos0
- Kru Kapal Asal Rusia Hilang Perairan Selat Malaka-Bengkalis0
- Waspada! Hotspot Karhutla Mulai Terdeteksi di Riau0
- Pengedar Sabu di Setiabudi Pekanbaru Diringkus Polisi0
Dia menjelaskan, area Kuliner Anak Pekan (KAP) sudah sah atau sudah mempunyai izin dengan Surat Keputusan Walikota Nomor 655 tahun 2021 yakni belakang MPP atau mulai dari depan SDN 015/Disketapang sampai dengan Kantor DLHK provinsi Riau.
"Jadi Kuliner Anak Pekan (KAP) tidak ada hubungannya dengan belakang Kantor Gurbernur, sekitaran taman dan juga sebelah Bank Indonesia karena bukan area KAP. Kami meminta pimpinan dari media Cakaplah dapat mengkoreksi atau meluruskan berita yang dibuat dan telah tersebar luas. Untuk itu mohon kerjasamanya untuk mengkoreksi atau meluruskan berita tersebut," pungkasnya.(rls)