- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Polsek Bukit Raya Amankan 2 Pengedar Narkoba, Timbangan dan Sabu-sabu Disita

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba, Jumat (2/8/2024). Kedua pelaku KAN (36) dan AFN (38) di tangkap di Jalan Handayani Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Dari pelaku kami menyita empat 3 (empat) paket plastik bening di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 16, 40 gram sabu-sabu dari tersangka AFN. Sedangkan dari KAN disita 0,23 gram sabu," kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil, Senin (5/8/2024).
Baca Lainnya :
- Polda Riau Tangkap 485 Pengedar Narkoba pada Operasi Antik 2024, 20 Kg Sabu Disita0
- Pengaruh Narkoba dan Alkohol, Wanita Cantik Ini Seret Korban hingga 50 Meter0
- Belasan Hektar Lahan Gambut Milik Warga di Tapung Terbakar0
- Babak Baru Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Para Petinggi Diperiksa0
- Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Curanmor di Marpoyan Damai0
Selain itu petugas juga menyita sebuah timbangan digital dan sejumlah plastik pembungkus sabu-sabu. "Peran tersangka KAN dan AFN sebagai penjual atau bandar," ungkap Syafnil.
Dijelaskan Syafnil, awalnya polisi menerima informasi dari salah satu masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di lokasi tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka KAN ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus top capucino diletakkan pelaku ditepi dekat jembatan. Saat dibuka ternyata ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket," ungkapnya.
Dari nyanyian KAN, Polisi akhirnya menangkap AFN di rumahnya di Sidomulyo Timur. Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 Undang undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun.