- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Curanmor di Marpoyan Damai

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap seorang pria karena melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik Fikri Ahmad Sofyan (21 tahun), seorang karyawan swasta, Rabu (31/7/2024).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafi'i mengatakan, pelaku Alie Mustafa (26 tahun) telah mencuri motor jenis Honda Vario di depan sebuah toko di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Baca Lainnya :
- Tak Ada Alasan, Penyidikan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tetap Lanjut0
- Kinerja Dinilai Baik, Polda Riau Terima Presisi Award dari Lemkapi0
- Pertamina Patra Niaga Salurkan 30.813 KL Avtur Selama Penerbangan Haji 20240
- Kapolsek Pekanbaru Kota Gelar Binrohtal Personel, Ini Tujuannya0
- Polda Riau Gelar Groundbreaking RS Bhayangkara Presisi hingga Resmikan 91 Media and Command Center0
"Pelaku bersama rekannya Joni berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri. Tepat di Jalan Kaharudin Nasution pelaku berhasil melihat targetnya dan melakukan aksi pencurian tersebut dengan menggunakan kunci leter Y," kata Kompol Syafnil, Jumat (2/8/2024).
Kemudian, pelaku dan Joni berhasil membawa kabur motor korban dengan cara membuka paksa kontak menggunakan kunci leter Y. Tak terima motor nya dicuri, korban membuat laporan di Polsek Bukit Raya.
"Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil menangkap pelaku dan dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut," ucap Syafnil.
Pelaku Alie Mustafa dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara, sementara Joni masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).