Polresta Pekanbaru Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba dalam Razia Rutin

Polresta Pekanbaru Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba dalam Razia Rutin

By FN INDONESIA 25 Jun 2024, 09:27:11 WIB Hukum
Polresta Pekanbaru Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba dalam Razia Rutin

Keterangan Gambar : Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang


Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali melakukan razia rutin di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota pada Jumat (14/06/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Operasi yang dipimpin oleh Wakasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba.

Tersangka yang ditangkap berinisial RN alias Ronal (26) dan YD alias Yuda (22). Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 14 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam stang sepeda motor.

Baca Lainnya :

Dua orang lainnya yang berinisial NA (24) dan EJ (34) juga diamankan, namun kemudian dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk memerangi peredaran narkoba di zona merah.

"Saat melintas di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi, tim operasional mendapati 4 orang pemuda sedang berkumpul di tepi jalan," ujar Kompol Manapar kepada wartawan pada Senin (24/06/2024).

Dalam penggeledahan, ditemukan 13 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 2,38 gram di dalam stang sepeda motor Kawasaki KLX 150 milik tersangka RD. Tersangka YD tertangkap ketika berusaha membuang satu paket sabu ke dalam pagar rumah warga.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial HB yang masih dalam status DPO. Mereka mengklaim dapat menghabiskan 20 paket sabu dalam waktu 3 sampai 4 jam dengan keuntungan Rp30-40 ribu per paket.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tutup Kompol Manapar.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment