Wakajati Kepulauan Riau Ajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Wakajati Kepulauan Riau Ajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

By FN INDONESIA 24 Jun 2024, 19:24:55 WIB Hukum
Wakajati Kepulauan Riau Ajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Keterangan Gambar : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sufari, SH., MHum,


Fn-Indonesia.com. Tanjung Pinang - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sufari, SH., MHum, melaksanakan ekspose perkara pidana di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Asep Nana Mulyana, SH., MHum, melalui sarana virtual pada Senin (24/06/2024).

Dalam ekspose tersebut, diajukan satu perkara pidana dengan tiga orang tersangka untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Negeri Bintan mengajukan satu perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan tiga orang tersangka. Mereka adalah Fajar Agusti Bin M. Sadri Saputra, Rangga Saputra Als Apek Bin Muhamad, dan Silvi Tiara Putri Binti Razali, ketiganya terkait perkara Tindak Pidana Penadahan.

Baca Lainnya :

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan pertimbangan telah terpenuhinya syarat-syarat yang ditetapkan.

Syarat-syarat tersebut meliputi telah dilaksanakannya proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kesepakatan perdamaian tanpa syarat, pertimbangan sosiologis, serta respon positif dari masyarakat.

Denny Anteng Prakoso menambahkan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini bertujuan untuk memulihkan keadaan semula dan menyeimbangkan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat, namun tetap menekankan bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi perbuatan pidana.

Ekspose restoratif justice tersebut dihadiri oleh pejabat terkait dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Bintan, termasuk Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, SH., MH., dan Kajari Bintan Andi Sasongko, SH., MHum.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment