Polres Inhu Tangkap 3 Tersangka Sindikat Pupuk Subsidi Asal Lampung

Polres Inhu Tangkap 3 Tersangka Sindikat Pupuk Subsidi Asal Lampung

By FN INDONESIA 08 Feb 2025, 22:33:14 WIB Hukum
Polres Inhu Tangkap 3 Tersangka Sindikat Pupuk Subsidi Asal Lampung

Keterangan Gambar : Ketiga pelaku memakai baju oren dan sudah di tetapkan sebagai tersangka/foto: Hms Polres Inhu


FN Indonesia Inhu - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus sindikat penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan merek NPK Phonska yang berasal dari Lampung. 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan petugas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. 

"Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang membawa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton. Setelah diperiksa, diketahui bahwa pupuk tersebut hendak dikirim ke gudang milik AM di daerah Tanah Datar," kata Kapolres Indragiri Hulu. 

Baca Lainnya :


Selanjutnya, petugas langsung bergerak ke gudang tersebut untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan lagi 27 karung pupuk urea bersubsidi di gudang. 

Bahkan fakta di temukan, gudang milik AM ini bukanlah pengecer resmi yang berhak menjual pupuk bersubsidi melainkan sumber yang ilegal. 

Selain itu, dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa pupuk-pupuk ini berasal dari kelompok tani di Lampung, yang kemudian dijual kembali secara ilegal oleh komplotan ini. 

Polisi langsung mengamankan tiga pelaku tiga dan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IP (34) warga Tulang Bawang Lampung, yabg berperan sebagai sopir dump truk yang mengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska, AM (40) warga pekan heran Rengat Barat berperan pemesan dan pemilik gudang, dan NR (49) warga Lampung berperan sebagau penjual pupuk bersubsidi yang mendapatkan pasokan dari kelompok tani di Lampung", tandas Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar. 


Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. 

Selain itu, mereka juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. 

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi. 

Dengan ini Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayahnya. 

"Ketahanan pangan adalah kepentingan bersama, dan distribusi pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bagi para petani," tutup Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian. (***)






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment