- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Polsek Binawidya Kabulkan Perdamaian, Emak-Emak Nyopet Diselesaikan Secara RJ

Keterangan Gambar : Foto : Hms Polsek Siak
FN Indonesia Pekanbaru – Polsek Binawidya menyelesaikan kasus pencopetan berulang dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah pelaku dan korban mencapai kesepakatan damai. Keputusan ini diambil setelah memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Serta Perpol No. 8 tahun 2021, Tentang Restorative Justice.
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, menjelaskan bahwa pelaku Ervita Yanti alias Ita, telah mengakui perbuatannya dan menyesal. Ia juga bersedia mengganti kerugian korban. Dalam proses mediasi, kedua korban, yakni Zulbaida alias Ida dan Siti Aminah alias Bu Siti, sepakat untuk memberikan maaf dan mencabut laporan polisi.
"Kami menerapkan pendekatan keadilan restoratif karena adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Hal ini sesuai dengan kebijakan Polri dalam menangani perkara ringan agar tidak selalu berujung di pengadilan," ujar Kompol Asep Rahmat.
Kasus ini bermula dari dua kejadian pencopetan di Pasar Baru Panam pada tanggal 7 Januari 2025 dan 28 Januari 2025. Kedua korban kehilangan barang berharga akibat aksi pelaku. Namun, setelah dilakukan mediasi, pelaku bersedia mengembalikan barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan mengganti kerugian lainnya.
"Pelaku bersedia mengganti kerugian korban sebesar enam juta rupiah, cincin emas 2 gram kepada korban pertama, serta 50.000 rupiah kepada korban kedua," Ungkapnya.
Lebih lanjut, Kompol Asep Rahmat menegaskan bahwa pendekatan RJ hanya diterapkan dalam kasus tertentu dengan syarat adanya kesepakatan dari semua pihak yang terlibat.
"Kami berharap, dengan adanya penyelesaian seperti ini, masyarakat bisa melihat bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pada pidana. Yang terpenting adalah adanya efek jera bagi pelaku dan pemulihan bagi korban," tambahnya.
Dengan adanya penyelesaian ini, pihak kepolisian tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan di tempat umum, serta tidak ragu melaporkan tindak kriminal yang terjadi. (***)