- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Kejari Bengkalis Tahan 3 Pelaku Penyelewengan Pipuk Subsidi

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Bengkalis, FNIndonesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi pada di Kabupaten Bengkalis tahun 2020-2021, Rabu (3/8/2024).
Kasi Intel Kejari Bengkalis, Herdianto mengatakan, ketiga tersangka yakni DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi dari pihak swasta, FY (41) selaku PNS penyuluh pertanian dan tim verifikasi dan validasi kecamatan yang dan N (60), pensiunan PNS selaku Tim Verifikasi dan Validasi.
"Terhadap ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh penyidik. Kemudian setelah selesai melakukan pemeriksaan tersangka, langsung dibawa ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Herdianto.
Baca Lainnya :
- Perampas Tas Istri TNI Diringkus Polisi Seusai Beraksi 0
- Bobol 5 Kos-kosan, Wanita Hamil Ditangkap Polisi0
- Beraksi Sejak Lama, 2 Residivis Curat Kembali Ditangkap Polisi0
- Balita 2 Tahun di Inhil Tewas Ditikam Pria Tak Dikenal0
- Diikuti 24 Tim, Turnamen Bola Voli Kapolda Riau Cup 2024 Resmi Dibuka0
Dijelaskan, penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis terjadi pada periode tahun 2020 dan 2021. Peran tersangka dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga penyaluran pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Juknis Kementerian Pertanian.
"Akibat perbuatan pelaku, negara dirugikan Rp497 juta lebih," tutur dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.(***)