Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Pelalawan Ditangkap

Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Pelalawan Ditangkap

By FN INDONESIA 25 Mei 2024, 06:39:01 WIB Hukum
Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Pelalawan Ditangkap

Keterangan Gambar : Ekspos kasus pencabulan anak di Polres Pelalawan(foto:ist)


Pelalawan, FNIndonesia.com - Seorang anak berkebutuhan kusus atau penyandang disabilitas menjadi korban pencabulan oleh seorang pria inisial WY. Peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024 malam di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Topel, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto mengatakan, korban adalah DPN yang masih di bawah umur. 

"Pelaku mencabuli korban dan mengancam korban apabila melaporkan hal itu ke ibunya," kata AKBP Suwinto, Jumat (24/5/2024). 

Baca Lainnya :

Seakan tak percaya dengan laporan anaknya, ibu korban keesokan harinya kembali menanyakan soal dugaan pencabulan itu kepada anaknya. Betapa kagetnya dia, dari pengakuan korban, pelaku sering melakukan pencabulan. 

"Dari situ awalnya ibu korban mengetahui terjadinya peristiwa itu dan membuat b laporan ke Polres Pelalawan," kata dia. 

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment