- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Pelalawan Ditangkap

Keterangan Gambar : Ekspos kasus pencabulan anak di Polres Pelalawan(foto:ist)
Pelalawan, FNIndonesia.com - Seorang anak berkebutuhan kusus atau penyandang disabilitas menjadi korban pencabulan oleh seorang pria inisial WY. Peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024 malam di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Topel, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto mengatakan, korban adalah DPN yang masih di bawah umur.
"Pelaku mencabuli korban dan mengancam korban apabila melaporkan hal itu ke ibunya," kata AKBP Suwinto, Jumat (24/5/2024).
Baca Lainnya :
- Pencuri Motor Tetangga Diringkus Polsek Bukit Raya0
- Satresnarkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Shabu di Rumah Kosong0
- Bali Aman Saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi Polri0
- Aniaya Driver Ojol, 3 Jukir Liar di Pekanbaru Ditangkap0
- Jukir Liar Diamuk Driver Ojol di Panam, Polisi Lepas Tembakan0
Seakan tak percaya dengan laporan anaknya, ibu korban keesokan harinya kembali menanyakan soal dugaan pencabulan itu kepada anaknya. Betapa kagetnya dia, dari pengakuan korban, pelaku sering melakukan pencabulan.
"Dari situ awalnya ibu korban mengetahui terjadinya peristiwa itu dan membuat b laporan ke Polres Pelalawan," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.