Aniaya Driver Ojol, 3 Jukir Liar di Pekanbaru Ditangkap

Aniaya Driver Ojol, 3 Jukir Liar di Pekanbaru Ditangkap

By FN INDONESIA 24 Mei 2024, 15:14:37 WIB Hukum
Aniaya Driver Ojol, 3 Jukir Liar di Pekanbaru Ditangkap

Keterangan Gambar : Tersangka jukir liar ditahan di Polsek Binawidya(foto:iref)


Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tiga orang juru parkir (Jukir) liar di Jalan HR Soebrantas, Panam, Kota Pekanbaru ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena telah menganiaya seorang driver ojek online (ojol) bernama Hendrianto (34 tahun) . 

Sebelum ditangkap, mereka sempat jadi bulan-bulanan diamuk massa driver ojek online (ojol), Kamis (23/5/2024). Ketiganya akhirnya diamankan polisi seusai diamuk massa. Tiga juru parkir liar ini yakni MA (18 tahun), TR (19 tahun) dan MH (41 tahun). Ketiganya jukir liar ini merupakan satu keluarga. Peristiwa ini terjadi lantaran korban Hendrianto kala itu sedang menjemput orderan. 

"Seusai menjemput orderan, korban ditagih uang parkir oleh pelaku. Setelah diberi uang Rp1.000, tiba-tiba korban dipukul dan ditampar oleh salah satu pelaku. Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala kanan dan bengkak di paha kanan," kata Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, Jumat (24/5/2024). 

Baca Lainnya :

Tak terima dirinya dipukul, korban mencoba membela diri, namun jukir lainnya memukul korban memakai kayu. Tak sampai di situ, salah satu jukir lainnya sempat menodongkan celurit ke tubuh korban. 

Melihat temannya dianiaya, driver ojol lainnya mencoba menarik korban. Tak terima temannya dianiaya, maka puluhan driver ojol mendatangi lokasi untuk menghakimi korban. 

"Beruntung Tim Opsnal Polsek Binawidya segera datang ke lokasi kejadian dan korban dapat diamankan dari amuk massa dan sudah diamankan di Mapolsek Binawidya," tutur Asep

Dia menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga jujur liar tersebut. "Pelaku sudah kami amankan dan sementara dalam proses pemeriksaan," tambah Asep Rahmat. 

Berdasarkan pantauan, polisi sempat kewalahan mengevakuasi ketiga jukir liar tersebut lantaran dikerumuni puluhan driver ojol. Saat hendak masuk ke dalam mobil polisi, ketiga pelaku sempat dihakimi massa yang sudah tersulut emosi. Polisi pun sempat memberikan tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang sudah naik pitam. 

"Ketiga jukir dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.(***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment