Pencuri Motor Tetangga Diringkus Polsek Bukit Raya

Pencuri Motor Tetangga Diringkus Polsek Bukit Raya

By FN INDONESIA 25 Mei 2024, 06:34:50 WIB Hukum
Pencuri Motor Tetangga Diringkus Polsek Bukit Raya

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)


Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pria berinisial, IS alias Isan (25) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, pada Kamis (23/05/2024) kemaren, lantaran mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. 

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor Yamaha F1 ZR dengan nomor polisi BM 2207 SG milik David Sah (20). Pelaku mencuri sepeda motor korban yang tidak dikunci. 

"Sepeda motor korban dicuri saat korban menginap di rumah kakaknya. Motor ini dicuri tetangga kakak korban," terang AKP Syafnil, Jum'at (24/05/2024).

Baca Lainnya :

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika korban menginap di rumah kakaknya Yuni, Jalan Angsana, Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya, Pekanbaru, Senin (20/05/2024) kemarin. 

Malam itu korban memarkirkan sepeda motor dipekarangan samping rumah dengan keadaan tidak terkunci stang. Namun, sekira pukul 04.00 WIb saat korban mau pulang dan melihat sepeda motornya sudah raib. 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek Bukit Raya. Polisi melakukan penyelidikan, dan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi. 

"Saat di cek CCTV, dimana wajah pelaku mirip dengan wajah tetangga rumah kakaknya," jelas Kapolsek. 

Hingga akhirnya polisi meringkus pelaku saat berada di rumahnya Kamis (23/05/2024) kemarin. Pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor korban dengan cara saat melihat pintu pagar terbuka, dan melihat ada sepeda motor dipekarangan rumah lalu muncul niat mengambil sepeda motor. 

"Karena stang tidak dikunci, kemudian pelaku mendorong sepeda motor keluar dari pekarangan rumah," kata AKP Syafnil.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.(***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment