- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
Kasus Perkara Impor Gula PT SMIP, Jaksa Tahan Tersangka di Rutan Pekanbaru

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka RD selaku Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar, SH, M Hum mengatakan, kasus yang menjerat RD karena telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Selain itu dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri;
Baca Lainnya :
- Diskominfo Bentuk Tim Khusus Tertibkan Kabel Fiber Optik Semrawut di Pekanbaru0
- Raih Opini WTP, Kejaksaan Catatkan Prestasi Mentereng0
- Pipa Minyak PHR Bocor di Rohil, Warga Terdampak Terima Bantuan0
- Polisi Tetapkan Chef Koki Sunda Resto Jadi Tersangka0
- Pesan Teman Kencan yang Datang Waria, Pria Asal Surabaya Tertipu0
"Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan junction Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," kata Harli.
RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Selanjutnya, tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Adapun barang bukti dalam perkara ini masih dipergunakan untuk berkas perkaranya.(*)