- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Pesan Teman Kencan yang Datang Waria, Pria Asal Surabaya Tertipu

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil meringkus tigaorang tersangka yang melakukan pemerasan dengan modus menggunakan aplikasi kencan MiChat, Rabu (24/7/2024).
Ketiga pelaku yakni MR dan MK yang berperan sebagai operator MiChat dan sekaligus bodyguard, serta AP yang merupakan seorang waria.
Baca Lainnya :
- Total 311 Hektare Lahan di Indragiri Hulu Terbakar0
- Polis Tangkap 2 Pria Pencuri Dompet Tamu di Kamar Hotel0
- Polisi Tangkap Emak-emak Pelaku Penggelapan Motor Milik Teman Kencan0
- Polisi Tembak Residivis Curanmor Usai Beraksi di 5 TKP0
- Marak Ilegal Drilling di Sumsel, Kapolda dan Pj Gubernur Bentuk Satgas Penindakan0
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus H Priyambodo mengatakan, korbannya merupakan pria asal Surabaya yang datang ke Pekanbaru untuk mencari kerja. Korban saat itu menginap di Hotel Holiday, Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau.
"Saat itu korban iseng memesan teman kencannya melalui aplikasi me-chat dengan perjanjian membayar uang Rp 400.000. Kemudian yang datang adalah waria, kemudian korban membatalkan pesanan melalui aplikasi tersebut," ucap Bagus, Kamis (25/7/2024).
Tak mau orderannya batal, waria tersebut memaksa korban membayar Rp 400.000 sambil mengancam pelapor. Tak lama berselang kedua orang pelaku lainnya datang menghampiri kamar korban dengan cara mengetuk-ngetuk pintu kamar dan mengancam korban.
"Karena korban takut akhirnya korban membayar uang yang diminta oleh terdangka AP. Tak hanya itu korban juga dimintai untuk membayar uang transport sebesar Rp200 ribu," tutur Bagus.
Karena merasa terancam dan ditipu oleh ketiga orang tersebut, korban melapor ke Polsek Limapuluh.
"Ketiga pelaku sudah kita tahan dan dijerat dengan pasal pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.(***)