- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Ekstasi Berbahan Obat Flu Beredar di Pekanbaru

Keterangan Gambar : Barang bukti(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tida komplotan pemalsu ekstasi diringkus Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Sudirman dan Jalan Baledang II, Kecamatan Marpotan Damai diamankan tiga orang pengedar ekstasi palsu tersebut.
Para pelaku diantaranya NAA (35) yang merupakan residivis, AY (33) dan YA (32). Dalam satu hari, pelaku AY mampu meracik dan menghasilkan puluhan butir pil ekstasi palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari ketiga pelaku disita barang bukti berupa 48 butir pil ekstasi palsu berbagai merek yang siap diedarkan kepada pembeli dan alat cetak pil.
Baca Lainnya :
- Pria Cabuli Bocah 13 Tahun di Rohil Ditangkap Polisi0
- Berhasil Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2024, Bambang: Syukur Alhamdulillah0
- Bertarung Lawan Buaya, Warga Inhil Selamat dari Terkaman0
- Dituding Arogan ke Warga yang Blokade Komplek Mega Asri, Ini Kata Kapolsek Bukit Raya0
- Soal Kutipan Biaya Tambahan PKL di Area Kuliner, Begini Penjelasan LPM Sukajadi0
"Dua pelaku yakni NAW dan AY diamankan di salah satu tempat hiburan. Dari pengakuannya dia mendapat eksitasi palsu dari YA," kata Manang Soebeti, Selasa (9/7/2024).
Dijelaskan Manang, ide pertama kali pembuatan pil ekstasi palsu itu dari YA. Dia meracik obat flu dan pewarna makanan dan dicetak menyerupai pil ekstasi sungguhan.
"Pelaku menjual pil ekstasi palsu tersebut seharga Rp 20 ribu per butir ke NAA. YA menjual ekstasi palsu selama hampir satu tahun. Bahan bakunya adalah obat procold flu. Ini jelas produk berbahaya karena mengandung paracetamol dan zat lainnya. Apalagi dikonsumsi tidak sesuai dosis," beberapa Manang.
Ketiga pelaku dijerat pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda setinggi-tingginya sebesar Rp5 miliar.(*)