- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Pria Cabuli Bocah 13 Tahun di Rohil Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Tersangka(foto:ist)
Rokan Hilir, FNIndonesia.com - Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang orang anak di bawah umur di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, Pelaku inisial RS (32 tahun) diamankan di wilayah Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (4/7/2024).
"Telah diamankan pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawa umur berinisial RS. Dimana kejadian terjadi di Kecamatan Bagan Sinembah dengan korban SR (13)," ujar Adrian, Selasa (9/7/2024).
Baca Lainnya :
- Berhasil Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2024, Bambang: Syukur Alhamdulillah0
- Bertarung Lawan Buaya, Warga Inhil Selamat dari Terkaman0
- Dituding Arogan ke Warga yang Blokade Komplek Mega Asri, Ini Kata Kapolsek Bukit Raya0
- Soal Kutipan Biaya Tambahan PKL di Area Kuliner, Begini Penjelasan LPM Sukajadi0
- 300 Lebih Pegawai di Kejati Riau Ikuti Tes Urine 0
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Kala itu pelapor NS (50 tahun) pergi mengurus KTP dan meninggalkan korban SR sendirian di rumah. Saat itu dia mendapat laporan bahwa anaknya SR telah diculik orang. Setelah sampai di rumah, ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya SR telah diculik oleh RS dan dibawa ke wilayah Cikampak Sumatera Utara.
"Kemudian orang tua korban dan keluarga langsung mengecek ke rumah abang pelaku di Sumatera Utara. Dan melihat korban berada di rumah. Melihat orang tua korban datang, pelaku RS melarikan diri," terang Andrian.
Dari pengakuan anaknya, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya. Tak senang anaknya dicabuli, orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.
Atas informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Renaldy Yudistha Indrasari langsung melalukan pengejaran dan menangkap pelaku.
"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun," pungkasnya.(dpn)