Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,43 Kg Sabu Dikendalikan dari Rutan Cipinang

Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,43 Kg Sabu Dikendalikan dari Rutan Cipinang

By FN INDONESIA 04 Mar 2025, 12:28:35 WIB Hukum
Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,43 Kg Sabu Dikendalikan dari Rutan Cipinang

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,43 kilogram yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Rutan Cipinang, Jakarta. Jika beredar di masyarakat, barang haram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp7,43 miliar. 

Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat tersangka, yakni Z (29) dan M (35) asal Lampung Selatan, S (24) yang merupakan narapidana di Rutan Cipinang, serta I (38) yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 37.164 jiwa dari bahaya narkoba. 

Baca Lainnya :

"Kami berhasil mengamankan barang bukti yang rencananya akan dibawa ke Jakarta. Para tersangka dijanjikan upah antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/3). 


Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, pada Jumat (14/2). 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh China berwarna hijau yang disimpan di dalam tas. Setelah ditimbang, total berat bersihnya mencapai 7,43 kilogram. 

Dua tersangka yang berada di dalam mobil, Z dan M, langsung diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku diperintah oleh S, seorang narapidana di Rutan Cipinang. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap S di dalam selnya dan menangkap I di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini. 

Selain sabu, polisi turut menyita beberapa unit ponsel serta dua mobil yang digunakan dalam aksi tersebut. 

"Ini bukti bahwa kami tidak hanya menindak kurir narkoba, tetapi juga mengungkap hingga ke pengendali dan pemilik barang haram ini," tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira. 

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (***)



Editor : Ferdian Eriandy 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment