- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,43 Kg Sabu Dikendalikan dari Rutan Cipinang

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,43 kilogram yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Rutan Cipinang, Jakarta. Jika beredar di masyarakat, barang haram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp7,43 miliar.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat tersangka, yakni Z (29) dan M (35) asal Lampung Selatan, S (24) yang merupakan narapidana di Rutan Cipinang, serta I (38) yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 37.164 jiwa dari bahaya narkoba.
Baca Lainnya :
- Maklumat Kapolda Riau, Kapolsek Batu Hampar Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla0
- Operasi ODOL di Tol Pekanbaru-Dumai, Ditlantas Polda Riau Tilang 76 Kendaraan Pelanggar0
- RSF Taja Pelatihan Monitoring Satwa Liar di Tol Pekanbaru-Dumai di Wilayah Kerja HK0
- BMKG: Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Hujan Ringan dan Angin Kencang di Beberapa Wilayah0
- Ditlantas Polda Riau Bagikan Takjil dan Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas0
"Kami berhasil mengamankan barang bukti yang rencananya akan dibawa ke Jakarta. Para tersangka dijanjikan upah antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/3).
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, pada Jumat (14/2).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh China berwarna hijau yang disimpan di dalam tas. Setelah ditimbang, total berat bersihnya mencapai 7,43 kilogram.
Dua tersangka yang berada di dalam mobil, Z dan M, langsung diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku diperintah oleh S, seorang narapidana di Rutan Cipinang. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap S di dalam selnya dan menangkap I di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini.
Selain sabu, polisi turut menyita beberapa unit ponsel serta dua mobil yang digunakan dalam aksi tersebut.
"Ini bukti bahwa kami tidak hanya menindak kurir narkoba, tetapi juga mengungkap hingga ke pengendali dan pemilik barang haram ini," tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (***)
Editor : Ferdian Eriandy