AMPUN Desak BRK Syariah Tolak Agunan Lahan Sawit dalam Kawasan Hutan

AMPUN Desak BRK Syariah Tolak Agunan Lahan Sawit dalam Kawasan Hutan

By FN INDONESIA 20 Jun 2024, 08:55:45 WIB Daerah
AMPUN Desak BRK Syariah Tolak Agunan Lahan Sawit dalam Kawasan Hutan

Keterangan Gambar : Aksi AKPUN di depan gerbang BRK Syariah, Rabu 19 Juni 2024.(Foto:FN Indonesia)


Pekanbaru - FNIndonesia.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penyelamatan Uang Negara (AMPUN) mendesak Bank Riau Kepri (BRK) Syariah untuk menolak agunan atas tanah (kebun sawit) dalam kawasan sebagai jaminan pinjaman dari debitur.

Hal ini disampaikan AMPUN saat berorasi di samping menara Dang Merdu BRK Syariah, Rabu (19/6/2024) sore. 

Cornel, Koordinator Umum AMPUN menyebutkan, selain itu pihaknya juga mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau agar memanggil Kopsa Mas Sekaladi dan pimpinan BRK Syariah untuk diperiksa.

Baca Lainnya :

"Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Riau agar segera memanggil serta memeriksa pihak yang diduga terlibat berdasarkan bukti transfer bank kepada Kopsa Mas Sekaladi," kata Kornel dalam orasinya.

Dijelaskan Cornel, lahan yang diagunkan tersebut berada dalam kawasan hutan dan tidak dapat dijadikan sebagai agunan.

"Sesuai PP Nomor 6 tahun 2007 Pasal 20 ayat 1 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengolahan hutan serta pemanfaatan hutan dan Pasal 19. Lahan tersebut tidak dapat dijadikan jaminan, agunan atau dijaminkan ke pihak lain," pungkasnya.

Menyikapi tuntutan ini, Humas BRK Syariah, Sudirman mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik atas kepedulian mahasiswa.

"Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di BRK Syariah dan tidak ada yang kebal hukum di negara ini," kata Sudirman.

Dia menjelaskan, lahan yang disebut itu merupakan milik masyarakat. Lahan itu dimanfaatkan dan diolah oleh masyarakat sehingga akhirnya dijual ke pihak kedua.

"Bank Riau ini bekerja sama dengan KUD Sekaladi dan sudah beroperasi lebih kurang 10 tahun. Sesuai dengan ketentuan kita, dalam proses pemberian izin tidak ada masalah karena sudah ada SKGR nya. Terkait masalah surat yang dipermasalahkan, surat itu dikeluarkan oleh lembaga Reski yaitu Camat. Kalau mekanismenya ada kesalahan, tentu dari awal sudah disampaikan. Mungkin pada awal penggarapan pertama oleh masyarakat lahan itu tidak boleh diolah. Tapi faktanya ketika (sawit,red) sudah umurnya 10 tahun BRK yang bekerja sama dengan KUD kok jadi masalah? Itu yang menjadi tanda tanya bagi kami," ungkapnya.

"Prinsipnya tuntutan dari rekan-rekan sekalian akan kita lanjuti sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada. Apapun yang namanya ketika ada kesalahan saya yang menyampaikan tidak ada yang kebal (hukum,red) di Republik Indonesia ini," pungkasnya.(***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment