- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Penipuan Berkedok Pengelolaan Lahan di Tangkap Polisi, Setelah Sembunyi Berbulan-bulan
Keterangan Gambar : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhirnya berhasil
menangkap BA, seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus
pengelolaan lahan senilai Rp520 juta terhadap Ari Wiranto. Pelaku BA diamankan
di wilayah Kecamatan Rumbio, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (11/6/2025),
setelah sebelumnya sempat buron sejak April 2024.
"Saat
ini tersangka sudah kami tahan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Selasa (18/6/2024).
Penangkapan
dilakukan setelah sebelumnya pelaku yang diincar dalam daftar pencarian orang
(DPO) itu tidak memenuhi panggilan sebagai saksi. Asep menjelaskan, sesuai
laporan korban, tersangka disebut melakukan penipuan terkait pembelian alat
berat.
Baca Lainnya :
- Curi Beri Material Well Head, Dua Pelaku Diringkus di Polres Rohil0
- Nekad Sabet Sepeda Motor di Dapan Toko, Pelaku di Ringkus Polisi0
- Baru Keluar Penjara, Residivis Curat Beraksi Lagi di Minas0
- Penemuan Mayat dalam Sumur, Pelaku Berhasil di Tangkap0
- Kapal Angkut 70 Ton Kayu Ilegal Diringkus di Perairan Meranti0
Kronologisnya,
BA mengajak korban bekerjasama untuk mengelola lahan. Setelah mendapat respons,
tersangka mengajak korban melihat lahan yang akan dikerjakannya di Desa Sei
Sarik, Kampar Kiri.
"Tersangka
meminta korban membeli alat berat dan berjanji akan mengganti uangnya,"
terang Asep.
Agar
bersedia memenuhi keinginannya, BA menjanjikan akan mengembalikan uang korban
dalam dua pekan dan memberikan lahan seluas 50 hektar sebagai imbalan. Bahkan,
tersangka berjanji akan melisingkan ke BSI Kampar untuk mengembalikan uang
korban.
"Yakin
dengan janji manis tersangka, korban pun membeli alat berat yang diinginkan
tersangka kepada Joni," ungkapnya.
Kemudian,
alat berat yang telah dibeli korban dibawa tersangka. Namun, hingga dua pekan
tersangka tak kunjung mengembalikan uang korban sesuai janjinya.
“Korban
coba meminta uang atau alat beratnya dikembalikan, namun tersangka ingkar
janji,” pungkas Asep
Kini,
setelah berbulan-bulan sembunyi, pelaku penipuan itu akhirnya terjerat dakwaan
dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Riau.