Ditangkap di Banyuwangi, Sopir Pribadi Pembunuh Majikan di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati

Ditangkap di Banyuwangi, Sopir Pribadi Pembunuh Majikan di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati

By FN INDONESIA 19 Jun 2024, 20:23:23 WIB Hukum
Ditangkap di Banyuwangi, Sopir Pribadi Pembunuh Majikan di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Tersangka (Foto:FN)


Pekanbaru, F Indonesia.com - Sopir pribadi pembunuh pensiunan BUMN di Cita Karya diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Pelaku inisial RS dibekuk di Banyuwangi setelah sempat kabur ke Bengkulu dan Jakarta.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, RS ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (13/6/2024). Dalam pelariannya selama dua pekan RS sempat beberapa kali menarik uang di ATM milik korban. 

"Besaran uang tabungan korban yang berhasil dikuras melalui ATM oleh pelaku dalam pelariannya mencapai Rp 104 juta," kata AKBP Henky, Rabu (19/6/2024). 

Baca Lainnya :

Dijelaskan Henky, pelaku bisa mengambil uang korban dengan cara mereset password ATM melalui handphone korban dan menerima OTP di hp tersebut. 

"Kami dengan mudah bisa mengetahui posisi pelaku berkat CCTV di ATM. Bahwa yang mengambil uang milik korban setelah terjadi pembunuhan adalah sopir korban," tuturnya. 

RS ditangkap beserta barang bukti satu unit mobil minibus Suzuki Ertiga yang dititipkan kepada teman pelaku di Bengkulu. Selain itu dari pelaku, polisi juga menyita buku tabungan, handphone dan ATM milik korban yang diambil pelaku. 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengungkapan, ternyata pelakunya adalah sopir pribadi korban inisial RS. Hal ini bisa diketahui dari alat bukti yang merekam pelaku untuk menarik uang tunai," ungkapnya. 

Kata Henky, pelaku melakukan pembunuhan terhadap majikannya itu disaat korban sedang makan siang. RS secara tiba-tiba dari arah belakang korban menghantam kepala Saiwan dengan asbak rokok kaca. Korban lalu dicekik dan muka korban dihimpit dengan bantal sampai korban tewas. 

"Setelah tewas, jasad korban ditutup selimut dan dan mobil korban dibawa kabur pelaku. Asbak rokok yang digunakan pelaku di buang di wilayah Air Tiris, Kampar dan telah kami masukkan dalam daftar pencarian barang (DPB). Adapun motif pelaku menghabisi nyawa majikannya karena tergiur dengan harta dan uang milik korban," beber Henky. 

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, tersangka RS baru empat bulan bekerja sebagai sopir panggilan bersama pelaku. "Beberapa hari sebelum kejadian, tersangka pergi mengantarkan korban ke salah satu bank untuk mengambil sejumlah uang," kata dia. 

Pelaku saat ini ditahan di Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana matai atu seumur hidup.(*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment