- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
2 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Tersangka(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang Residivis kasus curanmor berinisial AS (29) Sabtu (01/06/2024) petang kemaren, sekitar pukul 18.30 Wib, kembali ditangkap tim opsnal Polsek Sukajadi, lantaran melakukan aksi curanmor di 3 TKP di Kota Pekanbaru.
Akibatnya pelaku yang baru 2 bulan keluar dari Lapas Pekanbaru ini kembali merasakan dinginnya tembok penjara.
Baca Lainnya :
- Aniaya Tamu Hotel Pakai Samurai, Pemuda Ini Ditangkap Polisi0
- Polres Dumai Tangkap Pria Penjual Video Porno di Medsos0
- Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, Ada Senpi dan 137 Butir Amunisi0
- Bhayangkari Bersama YKB Siap Gelar Lomba Lari Skala Internasional Kemala Run 20240
- SPSI Riau Gelar Bazar UMKM Selama 1 Bulan, Nursal Tanjung: Siapa Saja Boleh Ikut0
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku ini terakhir beraksi pada Selasa (28/05/2024) malam kemaren, sekitar pukul 21.00 Wib, di parkiran Toko Eskrim Cooler City, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2542 ZAE milik korban.
"Pelaku ini selama keluar dari penjara telah berhasil membawa kabur 3 unit sepeda motor di 3 lokasi berbeda bersama rekannya yang saat ini sudah masuk DPO kita," kata Kompol Jorminal kepada wartawan, Rabu (05/06/2024).
Kapolsek menambahkan, motif pelaku melakukan aksi curanmor lantaran kecanduan narkoba dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Semua hasil kejahatan pelaku jual kepada seorang penadah dengan harga rata-rata Rp2 juta, sementara uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Inneke Febriyanti (20) yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya saat membeli ice cream di Toko Cooler City Jalan KH Ahmad Dahlan.
"Usai menerima laporan korban tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
"Saat diintrogasi pelaku mengaku telah beraksi di 3 TKP, diantaranya di Jalan Durian, Jalan Teratai dan yang terakhir di Jalan KH Ahmad Dahlan," kata Kompol Jorminal.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.(dpn)