- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, Ada Senpi dan 137 Butir Amunisi

Keterangan Gambar : Tersangka(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Dua pengedar narkoba diringkus Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, Senin (3/6/2024). Kedua pelaku yang diamankan yakni AB (46 tahun) dan ER (43 tahun).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Indrapuri Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Dari pelaku disita dua bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat Kotor 5,37 gram. Satu pucuk senjata api ilegal beserta 137 butir peluru kaliber 22 milimeter," kata Manang, Selasa (4/6/2024).
Baca Lainnya :
- Bhayangkari Bersama YKB Siap Gelar Lomba Lari Skala Internasional Kemala Run 20240
- SPSI Riau Gelar Bazar UMKM Selama 1 Bulan, Nursal Tanjung: Siapa Saja Boleh Ikut0
- Ketagihan Sabu, Pencuri Pagar Besi Nekat Beraksi Demi Beli Barang Haram0
- Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker Polri0
- Dikepung Karyawan, Maling di Gudang LPG Diringkus Polisi0
Dijelaskan, saat ini kedua pelaku telah diamankan beserta seluruh barang bukti di Polda Riau. "Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik dan sidik lebih lanjut," pungkasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU darurat Republik Indonesia.(dpn)