- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Pria Diamankan Polisi Setelah Menggelapkan Motor Teman di Pekanbaru

Keterangan Gambar : terduga pelaku penggelapan spd motor
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Seorang pria
berinisial FE (22) ditangkap oleh tim operasional Unit Reskrim Polsek Sukajadi,
Pekanbaru, karena diduga menggelapkan sepeda motor milik korban.
Kejadian bermula saat korban, Muhammad Saufit
(24), meminta FE membeli rokok menggunakan motornya di Ruang Terbuka Hijau
(RTH) Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, pada Sabtu
(15/06/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang,
menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Minggu (16/06/2024) ketika
hendak menjual motor tersebut kepada seorang penadah di Jalan Pepaya, Kecamatan
Sukajadi. Motor yang digelapkan adalah Yamaha AEROX dengan nomor polisi BA 53XX
GF.
Baca Lainnya :
- Polda Riau Siap Amankan PSU Pileg dan Pilkada 2024 Provinsi Riau0
- Sering Dapat Kekerasan Dari Suami, Istri Nekad Minum Racun Hingga Tewas0
- Polresta Pekanbaru Jaring 12 Pemuda Kelompok Begal 0
- Penipuan Berkedok Pengelolaan Lahan di Tangkap Polisi, Setelah Sembunyi Berbulan-bulan0
- Curi Beri Material Well Head, Dua Pelaku Diringkus di Polres Rohil0
Menurut keterangan korban, setelah menunggu
beberapa jam, FE tidak kunjung kembali. Saufit kemudian mencari di sekitar
lokasi namun tidak berhasil menemukan pelaku maupun motornya. Akhirnya, ia
melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukajadi.
Keesokan harinya, Kanit Reskrim AKP Syafril
mendapat informasi bahwa pelaku akan menjual motor curian di Jalan Pepaya. Tim
kepolisian segera bergerak dan berhasil menangkap FE beserta barang bukti.
Saat diinterogasi, FE mengaku berniat menjual
motor tersebut seharga Rp4 juta kepada penadah dari daerah Bagan Batu,
Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena
terdesak kebutuhan ekonomi.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan
pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar
Kompol Jorminal dalam konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Kamis (20/06/2024).
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah
diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus
ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati,
bahkan terhadap orang yang dianggap teman.