Terpidana Pembakar Lahan di Pelalawan Ditangkap Usai 9 Tahun Buron

Terpidana Pembakar Lahan di Pelalawan Ditangkap Usai 9 Tahun Buron

By FN INDONESIA 31 Jul 2024, 18:28:31 WIB Hukum
Terpidana Pembakar Lahan di Pelalawan Ditangkap Usai 9 Tahun Buron

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi Riau menangkap eks Manajer PT Mekarsari Alam Lestari, Fachrudin Lubis (61 tahun). Dia ditangkap setelah 9 tahun buron. 


Kala itu, terpidana Fachrudin Lubis (61 tahun) kala itu dilaporkan karena telah membakar lahan milik PT MAL seluas 300 hektare (Ha). Fachrudin juga telah divonis Pengadilan Negeri Pelalawan pada 11 September 2012 lalu dan diwajibkan membayar denda Rp133 juta. Pada kasasi 2015 lalu, Fachrudin Lubis divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Lainnya :


Kepala Kejaksaan Tinggi Pelalawan, Azrijal menjelaskan, terpidana Fachrudin Lubis (61 tahun) ditangkap saat berada di Kota Pekanbaru setelah sembilan tahun melarikan diri. Terpidana juga sempat kabur ke Pulau Kalimantan. 


"Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 42 ayat (1), (2), Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Azrijal, Rabu (31/7/2024). 


Dijelaskan, awal kasus pada Januari 2009 lalu, terdakwa telah membakar lahan milik PT MAL di Pangkalan Tanduk, Kecamatan Kerumunan, Kabupaten Pelalawan seluas 300 hektare (Ha). 


"Pembakaran lahan tersebut dilakukan oleh PT MAL dalam rangka pembukaan lahan (land clearing) untuk menghemat biaya dan mempercepat kegiatan pembukaan lahan serta meningkatkan kan Ph tanah, untuk ditanam kelapa sawit," ungkap Azrijal. 


Sebelumnya, lahan PT MAL sudah beberapa kali terbakar yakni pada 2008 dan 2009 lalu. "Tidak ada upaya pemadaman api yang dilakukan PT MAL sesuai ketentuan yang berlaku. 


"Oleh karena itu dilakukan proses penegakan hukum, dalam hal ini manajernya. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan," pungkasnya.(***) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment