- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
Terpidana Pembakar Lahan di Pelalawan Ditangkap Usai 9 Tahun Buron

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi Riau menangkap eks Manajer PT Mekarsari Alam Lestari, Fachrudin Lubis (61 tahun). Dia ditangkap setelah 9 tahun buron.
Kala itu, terpidana Fachrudin Lubis (61 tahun) kala itu dilaporkan karena telah membakar lahan milik PT MAL seluas 300 hektare (Ha). Fachrudin juga telah divonis Pengadilan Negeri Pelalawan pada 11 September 2012 lalu dan diwajibkan membayar denda Rp133 juta. Pada kasasi 2015 lalu, Fachrudin Lubis divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca Lainnya :
- Kompol Herman Pelani Hadiri Keberangkatan Jemaah Umroh di Sumahilang0
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pasok 21.000 Metanol di Dumai0
- Baru Dilantik, Kompol Herman Pelani Temui Masyarakat Kota Tinggi0
- Konflik Kebun Sawit di Siak, Dirjenbun Ternyata Setujui Pengurangan Lahan PT DSI0
- 78 Pak Ogah Direkrut Jadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas Polda Riau0
Kepala Kejaksaan Tinggi Pelalawan, Azrijal menjelaskan, terpidana Fachrudin Lubis (61 tahun) ditangkap saat berada di Kota Pekanbaru setelah sembilan tahun melarikan diri. Terpidana juga sempat kabur ke Pulau Kalimantan.
"Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 42 ayat (1), (2), Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Azrijal, Rabu (31/7/2024).
Dijelaskan, awal kasus pada Januari 2009 lalu, terdakwa telah membakar lahan milik PT MAL di Pangkalan Tanduk, Kecamatan Kerumunan, Kabupaten Pelalawan seluas 300 hektare (Ha).
"Pembakaran lahan tersebut dilakukan oleh PT MAL dalam rangka pembukaan lahan (land clearing) untuk menghemat biaya dan mempercepat kegiatan pembukaan lahan serta meningkatkan kan Ph tanah, untuk ditanam kelapa sawit," ungkap Azrijal.
Sebelumnya, lahan PT MAL sudah beberapa kali terbakar yakni pada 2008 dan 2009 lalu. "Tidak ada upaya pemadaman api yang dilakukan PT MAL sesuai ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena itu dilakukan proses penegakan hukum, dalam hal ini manajernya. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan," pungkasnya.(***)