- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Sering Pesta Sabu di Kontrakan, Pria Ini Ditangkap

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar jenis sabu, Kamis (23/5/2024). Tersangka HS (40) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari pelakj disita barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 23,51 gram dan alat hisapnya.
Baca Lainnya :
- Tidak Akan Mentolerir Pelaku Kriminal, Kapolresta : Kalo Membahayakan, Kami Tindak Tegas0
- Turnamen Sepakbola Kapolres Inhil Cup II Resmi di Gelar 0
- Polsek Pinggir Bekuk 5 Pengedar dan Pemakai Sabu di Hotel0
- Indonesia Indicator: Polri Ikut Andil Suksesnya World Water Forum2
- Pengedar Narkoba Terciduk di Tengah Jalan, 4.750 Butir Ekstasi Ditemukan Polisi dalam Mobil0
"Pengakuan tersangka dia mendapatkan narkoba dari W (dalam lidik) untuk dijual. Barang haram itu diletakkan di suatu tempat dengan cara dilempar di seputaran Jalan Bambu Kuning, Sail Pekanbaru," kata Manang, Senin (27/5/2024).
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang di huni pelaku sering terjadinya transaksi dan pesta narkoba. Hasil pemantauan tim di lapangan, diketahui pelaku yang merupakan target operasi sedang berada di dalam kamarnya.
"Di dalam kamar pelaku tim berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 12 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga narkoba jenis sabu. Pengakuannya barang haram itu milik W," ucap Manang.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat pasa 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.(dpn)