Selundupkan Sabu-sabu Melalui Bandara SSK II Pekanbaru, 4 Kurir Narkoba Ditangkap

Selundupkan Sabu-sabu Melalui Bandara SSK II Pekanbaru, 4 Kurir Narkoba Ditangkap

By FN INDONESIA 19 Agu 2024, 05:38:45 WIB Hukum
Selundupkan Sabu-sabu Melalui Bandara SSK II Pekanbaru, 4 Kurir Narkoba Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat orang pengedar sabu-sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Sabtu (17/8/2024). 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, keempat pelaku yakni IS (34), RD (41), MZ (34) dan KM (33). 

"Kami menyita 12 bungkus plastik bening sedang berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.525 gram dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Manang, Senin (19/8/2024).

Baca Lainnya :

Dijelaskannya, barang haram itu rencananya akan dibawa ke Jakarta yang disembunyikan di dalam sepatu keempat orang tersebut. "Salah satu pelaku sempat membuang barang bukti narkoba tersebut ke dalam toilet bandara. Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut," pungkas Manang.

Para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara. (***) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment