- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
Selundupkan Sabu-sabu Melalui Bandara SSK II Pekanbaru, 4 Kurir Narkoba Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat orang pengedar sabu-sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Sabtu (17/8/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, keempat pelaku yakni IS (34), RD (41), MZ (34) dan KM (33).
"Kami menyita 12 bungkus plastik bening sedang berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.525 gram dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Manang, Senin (19/8/2024).
Baca Lainnya :
- Antisipasi Balap Liar, Kompol Herman Pelani Pimpin Giat Patroli Malam0
- Polda Riau Ringkus Pengedar Narkoba di Dumai, 1 Kg Sabu-sabu Disita0
- Meriahkan HUT Ke 79 Kemerdekaan RI, Masyarakat Pekanbaru Gelar Berbagai Perlombaan Rakyat0
- Terlibat Korupsi dan Melarikan Diri, Kejati Maluku Tangkap Sekdakab Seram Bagian Timur0
- Dua Gajah Jinak di Kebun Binatang Kasang Kulim Jadi Penggerek Bendera0
Dijelaskannya, barang haram itu rencananya akan dibawa ke Jakarta yang disembunyikan di dalam sepatu keempat orang tersebut. "Salah satu pelaku sempat membuang barang bukti narkoba tersebut ke dalam toilet bandara. Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut," pungkas Manang.
Para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara. (***)