Polda Riau Ringkus Pengedar Narkoba di Dumai, 1 Kg Sabu-sabu Disita

Polda Riau Ringkus Pengedar Narkoba di Dumai, 1 Kg Sabu-sabu Disita

By FN INDONESIA 18 Agu 2024, 11:21:54 WIB Hukum
Polda Riau Ringkus Pengedar Narkoba di Dumai, 1 Kg Sabu-sabu Disita

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, Jumat (16/8/2024). 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, pelakunya bernamanya Nurulian (43). Dari pelaku disita barang bukti sabu-sabu seberat 1.040 gram. 

"Pelaku kita tangkap saat berkendara menggunakan motor metik di jalan tersebut. Saat digerebek,pelaku sempat melarikan diri dan meninggalkan motornya di pinggir jalan. Pelaku akhirnya bisa kita tangkap tanpa perlawanan," kata Manang, Minggu (18/8/2024). 

Baca Lainnya :

Dari pengakuan tersangka, dia mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Robin. Dia disuruh untuk menjemput sabu-sabu tersebut. Kemudian pelaku digelandang ke Mapolda Riau untuk proses lebih lanjut. 

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undan Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara," pungkasnya.(*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment