- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
Polda Riau Ringkus Pengedar Narkoba di Dumai, 1 Kg Sabu-sabu Disita

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, Jumat (16/8/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, pelakunya bernamanya Nurulian (43). Dari pelaku disita barang bukti sabu-sabu seberat 1.040 gram.
"Pelaku kita tangkap saat berkendara menggunakan motor metik di jalan tersebut. Saat digerebek,pelaku sempat melarikan diri dan meninggalkan motornya di pinggir jalan. Pelaku akhirnya bisa kita tangkap tanpa perlawanan," kata Manang, Minggu (18/8/2024).
Baca Lainnya :
- Meriahkan HUT Ke 79 Kemerdekaan RI, Masyarakat Pekanbaru Gelar Berbagai Perlombaan Rakyat0
- Terlibat Korupsi dan Melarikan Diri, Kejati Maluku Tangkap Sekdakab Seram Bagian Timur0
- Dua Gajah Jinak di Kebun Binatang Kasang Kulim Jadi Penggerek Bendera0
- Kapolda Riau Menjadi Inspektur Upacara Dalam Peringatan HUT RI ke-79 Tahun 20240
- Jadi Inspektur Upacara di HUT RI ke-79, Ini Pesan Kompol Herman Pelani0
Dari pengakuan tersangka, dia mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Robin. Dia disuruh untuk menjemput sabu-sabu tersebut. Kemudian pelaku digelandang ke Mapolda Riau untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undan Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)