- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus
Keterangan Gambar : terduga pelaku
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - HR alias Upan
(44), seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas pada tahun 2022 lalu,
kembali diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya. Ia kedapatan
mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Jalan Seroja Indah,
Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial
melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengungkapkan, tersangka diamankan pada
Jumat (14/06/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka kita amankan saat menunggu pembeli
di rumahnya yang berada di Jalan Seroja Indah," ujar Iptu Dodi Vivino,
Minggu (16/06/2024).
Baca Lainnya :
- Berpura-pura Jadi Polisi, Pria Ini Rampas Motor dan Ponsel di Pekanbaru0
- Kajati Riau Lantik Pejabat Baru, Fokus Tingkatkan Kinerja Jaksa0
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sparepart Moge Harley Davidson0
- Pengadilan Pekanbaru Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba Jaringan Internasional0
- Jual Spd Motor Kredit, Nasabah Adira Pekanbaru di Amankan Polisi0
Dari tangan tersangka, petugas berhasil
mengamankan barang bukti 8 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 1,92
gram.
"Saat diintrogasi, tersangka mengaku sabu
tersebut ia dapat dari kakak kandungnya berinisial H yang saat ini masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) kita," kata Kanit.
Kanit menambahkan, motif pelaku nekat kembali
mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Menurut pengakuannya, ia terpaksa melakukan
perbuatan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, karena semenjak keluar
dari penjara ia tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, ia juga sudah
kecanduan sabu," ujar Iptu Dodi Vivino.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi
masyarakat bahwa di Jalan Seroja Indah sering terjadi transaksi narkoba yang
dilakoni oleh tersangka.
"Dari informasi tersebut, kita langsung
menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka saat menunggu pembeli di
rumahnya," kata Iptu Dodi Vivino.
Saat digeledah, dari tangan tersangka petugas
berhasil mengamankan 8 paket kecil sabu. Selanjutnya, tersangka beserta barang
bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat
dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,"
tutup Kanit.