- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
Polsek Sukajadi Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five

Pekanbaru, FNIndonesia.ckm - Sebanyak 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 pil happy five dimusnahkan di Polsek Sukajadi, Kota Pekanbaru, Jumat (16/8/2024). Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, seluruh narkoba tersebut merupakan milik seorang pengedar jaringan internasional berinisial SM (23) yang diamankan di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (03/08/2024) lalu.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Setelah dilakukan uji sampel, ternyata kedua jenis narkoba tersebut positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Kemudian kita lakukan pemusnahan dan sebagian kecil dijadikan sebagai barang bukti si pengadilan,” kata Kompol Jominal.
Baca Lainnya :
- Polsek Batu Hampar Kawal Event Jalan Santai Sambut 79 Tahun Kemerdekaan RI0
- Beraksi di 3 Lokasi, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi0
- Satpol PP Segel Daycare Tak Berizin di Pekanbaru0
- 8 Santri di Rohul Diduga Dilecehkan Oknum Guru, Polisi Periksa 14 Saksi0
- Korban Kebakaran di Cik Ditiro Pekanbaru Terima Bantuan Sembako0
Dijelaskannya, barang haram itu hasil sitaan dari penangkapan dua tersangka yakni MA dan SM. "Ekstasi tersebut di pasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket," pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.(***)