Polres Rokan Hilir Berhasil Bongkar Kasus Besar Perambahan dan Pembakaran Hutan, 5 Pelaku Ditangkap

Polres Rokan Hilir Berhasil Bongkar Kasus Besar Perambahan dan Pembakaran Hutan, 5 Pelaku Ditangkap

By FN INDONESIA 11 Jul 2025, 14:06:47 WIB Hukum
Polres Rokan Hilir Berhasil Bongkar Kasus Besar Perambahan dan Pembakaran Hutan, 5 Pelaku Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Rokan Hilir, Riau – Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus besar terkait tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan dan lahan. Perusakan hutan yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Rokan Hilir. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir IPDA Ivan Bayuaji Maulana, serta Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Darlinson Sitorus. 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa kasus perambahan dan pembakaran hutan adalah tindakan yang sangat merugikan, baik dari sisi lingkungan maupun masyarakat. 

Baca Lainnya :


Selain merusak hutan, pembakaran lahan yang tidak terkendali juga berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar. Oleh karena itu, Polres Rokan Hilir berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan perambahan dan pembakaran hutan serta mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan. 

Kapolres mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, beberapa tersangka telah ditangkap dan dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan perambahan dan pembakaran hutan dan lahan. 

Para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini diantaranya, BHM (45), S (40), P alias Pur (51), JRH alias Jonder (42) dan MBS alias Subakti (67). 


Tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku diperkirakan sengaja dilakukan dan melibatkan kerusakan hutan yang cukup luas. Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah sebagai berikut, Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Selain itu para pelaku juga di kena kan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus ini terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Rokan Hilir, dengan titik-titik koordinat yang ditemukan di beberapa wilayah yang memiliki potensi hutan dan lahan sawit. 

Lokasi-lokasi yang teridentifikasi meliputi, Jalan Lintas Dumai-Sumut, di Rantau Bais, Tanah Putih, Kepenghuluan Batu Hampar, di Hutan Produksi, Simpang Tower, Sungai Segajah,  yang masuk dalam area Penggunaan Lain (APL), Dusun Mekar Jaya, Rantau Panjang Kiri, masuk Hutan Produksi dan Dusun Benuang, Teluk Nilap, (Hutan Produksi). 

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Rokan Hilir berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat dan bahan yang terkait dengan pembakaran lahan, antara lain, 1 Unit Excavator Mekanik Komatsu 130-7 PC tahun 2014 berwarna kuning, 1 Unit Excavator Hitachi warna orange, 4 Batang Kayu Bekas Terbakar, dan 2 Batang Sawit Bekas Terbakar. 

Kapolres Rokan Hilir menekankan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum terkait perambahan dan pembakaran hutan dan lahan. Polres Rokan Hilir berencana untuk memperluas pengawasan dan mendalami lebih banyak kasus serupa guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar. 

"Ini adalah upaya nyata dari Polres Rokan Hilir dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan. Kami akan terus berkoordinasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya untuk bersama-sama menjaga alam kita," tegas Kapolres kepada awak media Jumat, (11/7/2025).


Kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, Polres Rokan Hilir mengimbau agar tidak melakukan pengolahan lahan dengan cara membakar, yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kehidupan generasi mendatang. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment