- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Polda Riau Tangkap 3 Pengedar Narkoba, 1 Kilogram Sabu Disita

Keterangan Gambar : Barang bukti narkoba jenis sabu (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (4/6/2024).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni MC (42), HA (44) dan HB (37). Dari pelaku disita barang bukti 1 kilogram lebih narkoba jenis sabu.
Baca Lainnya :
- UMK Academy 2024, Diikuti Ratusan Peserta Binaan Pertamina0
- Warga Keluhkan Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru yang Buka Sampai Subuh0
- Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon0
- Kronologis IRT Meregang Nyawa di Tangan Selingkuhannya di Pekanbaru 0
- Curhat ke Wakapolda Riau, Warga Soroti Tempat Hiburan Malam dan Proyek IPAL0
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan, sebelum menangkap pelaku, pihaknya melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) untuk memesan 1 kilogram sabu kepada MC.
"Setelah itu Tim diarahkan oleh target untuk bertransaksi di Jalan Sisingamangaraja. Di lokasi petugas bertemu HA yang menggunakan mobil dan seseorang pria yang datang menggunakan sepeda motor untuk mengantarkan sabu. Setelah masuk ke dalam mobil, tim kemudian mengamankan HA dan MC," kata Manang, Sabtu (8/6/2024).
Dijelaskan Manang, di kursi belakang mobil MC, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Dari nyanyian kedua tersangka, petugas kemudian mengendus keberadaan HB di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
"Tim langsung membawa ketiga pelaku ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku kita jerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(dpn)