- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
Polda Riau Sita 44.042 Tiket Pesawat Diduga Fiktif di Sekwan DPRD Riau

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Penyidik Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Subdit Siber menyita 44.042 tiket pesawat fiktif yang disita dari ruang Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau.
Seluruh tiket itu merupakan tiket perjalanan dinas diduga fiktif di Sekretariat Dewan DPRD Riau periode 2020-2021. Penggeledahan uang dilaksanakan selama 8 hari dimulai sejak Selasa (10/9/2024) dan berakhir pada Selasa (17/9/2024).
"Ada beberapa tambahan dokumen tiket yang sudah dalam tahap verifikasi ada maskapai tertentu 42.000 tiket, kemudian 893, 278, 10 tiket di salah satu maskapai. Dari penggeledahan dan penyitaan yang sudah melalui penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru memerlukan waktu yang lama untuk melakukan penggeledahan karena dokumennya banyak sekali," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, Kamis (20/9/2024).
Baca Lainnya :
- Kompolnas Apresiasi Kerja Polri yang Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman0
- Polisi Jelaskan Kronologi Gadis Penjual Gorengan Diperkosa dan Dibunuh0
- Siswi Disabilitas Sekolah Polwan Bergelar Sarjana Psikologi IPK Cumlaude0
- Sebar 5.000 Paket Sembako, NCS Polri Minta Masyarakat Lampung Gelorakan Pilkada Damai0
- Cooling System Pilkada Damai, Polsek Bukit Raya Gandeng MUI Riau0
Selain itu, penyidik juga menyita PC all in one, laptop, hp, buku cek, stempel, hingga dokumen surat pertanggungjawaban (SPj) dinas perjalanan luar daerah Sekwan DPRD Riau tahun 2020-2021.
"Sebanyak 20.683 set dokumen SPJ (surat pertanggungjawaban). Dari total itu ada dokumen SPJ tahun 2020 sebanyak 6.912 set dan tahun 2021 13.771 SPJ. Dokumen-dokumen tersebut kita amankan dalam 36 kontainer dan sekarang menjadi barang bukti di Polda Riau," ungkap Kombes Anom.
Dia menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini, penyidik memfokuskan penyidikan di Sekretariat Dewan DPRD Riau.
"Kami belum menemukan bukti ke arah sana (anggota DPRD Riau, red). Seluruh bukti yang kami sita merupakan dokumen di Sekwan DPRD Riau," lanjutnya.
Soal penetapan tersangka dalam kasus ini, Kombes Anom menyebutkan bahwa Ditreskrimsus Polda Riau masih menunggu hasil audit dari BPKP.
"Untuk penetapan tersangka tentunya kita harus menghitung hasil audit dari BPKP. Jadi setelah barang bukti itu terverifikasi semua kemudian akan dihitung perkiraan kerugian negara yang ada dalam kasus SPPD fiktif tersebut. Begitu ada kerugian negara yang ditimbulkan dari SPPD fiktif tersebut baru nanti akan ada proses selanjutnya penetapan tersangka dan lain-lain," ungkapnya.
Diketahui, penyelidikan dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut dimulai pada 17 Mei 2024. Setelah mengumpulkan bahan keterangan, pada 12 Juli 2024 kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
"Penyidik telah melakukan proses tahapan penyelidikan dan melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan karena ada alat bukti yang sudah memenuhi," pungkasnya.(***)