Polda Riau Sita 44.042 Tiket Pesawat Diduga Fiktif di Sekwan DPRD Riau

Polda Riau Sita 44.042 Tiket Pesawat Diduga Fiktif di Sekwan DPRD Riau

By FN INDONESIA 21 Sep 2024, 08:02:09 WIB Hukum
Polda Riau Sita 44.042 Tiket Pesawat Diduga Fiktif di Sekwan DPRD Riau

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Penyidik Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Subdit Siber menyita 44.042 tiket pesawat fiktif yang disita dari ruang Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau.

Seluruh tiket itu merupakan tiket perjalanan dinas diduga fiktif di Sekretariat Dewan DPRD Riau periode 2020-2021. Penggeledahan uang dilaksanakan selama 8 hari dimulai sejak Selasa (10/9/2024) dan berakhir pada Selasa (17/9/2024). 

"Ada beberapa tambahan dokumen tiket yang sudah dalam tahap verifikasi ada maskapai tertentu 42.000 tiket, kemudian 893, 278, 10 tiket di salah satu maskapai. Dari penggeledahan dan penyitaan yang sudah melalui penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru memerlukan waktu yang lama untuk melakukan penggeledahan karena dokumennya banyak sekali," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, Kamis (20/9/2024).

Baca Lainnya :

Selain itu, penyidik juga menyita PC all in one, laptop, hp, buku cek, stempel, hingga dokumen surat pertanggungjawaban (SPj) dinas perjalanan luar daerah Sekwan DPRD Riau tahun 2020-2021.

"Sebanyak 20.683 set dokumen SPJ (surat pertanggungjawaban). Dari total itu ada dokumen SPJ tahun 2020 sebanyak 6.912 set dan tahun 2021 13.771 SPJ. Dokumen-dokumen tersebut kita amankan dalam 36 kontainer dan sekarang menjadi barang bukti di Polda Riau," ungkap Kombes Anom.

Dia menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini, penyidik memfokuskan penyidikan di Sekretariat Dewan DPRD Riau.

"Kami belum menemukan bukti ke arah sana (anggota DPRD Riau, red). Seluruh bukti yang kami sita merupakan dokumen di Sekwan DPRD Riau," lanjutnya.

Soal penetapan tersangka dalam kasus ini, Kombes Anom menyebutkan bahwa Ditreskrimsus Polda Riau masih menunggu hasil audit dari BPKP.

"Untuk penetapan tersangka tentunya kita harus menghitung hasil audit dari BPKP. Jadi setelah barang bukti itu terverifikasi semua kemudian akan dihitung perkiraan kerugian negara yang ada dalam kasus SPPD fiktif tersebut. Begitu ada kerugian negara yang ditimbulkan dari SPPD fiktif tersebut baru nanti akan ada proses selanjutnya penetapan tersangka dan lain-lain," ungkapnya.

Diketahui, penyelidikan dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut dimulai pada 17 Mei 2024. Setelah mengumpulkan bahan keterangan, pada 12 Juli 2024 kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

"Penyidik telah melakukan proses tahapan penyelidikan dan melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan karena ada alat bukti yang sudah memenuhi," pungkasnya.(***) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment