- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Polda Riau Gelar Coaching Clinic Hukum Fidusia, Dorong Sinergi dan Kepatuhan Hukum

Keterangan Gambar : Foto : hms Polda Riau
FN Indonesia Pekanbaru – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pelaku industri pembiayaan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyelenggarakan kegiatan Coaching Clinic bertajuk “Hukum Perdata dalam Fidusia”, Kamis (8/5/2025), bertempat di Aula Tribrata Mapolda Riau.
Acara ini dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Riau, para Kasat Reskrim Polres/ta jajaran, serta perwakilan perusahaan pembiayaan dari seluruh Provinsi Riau. Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli hukum jaminan fidusia dari Universitas Presiden, Dr. (c) Sujana Donandi.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, secara resmi membuka acara. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya memahami aspek hukum perdata dalam perjanjian fidusia untuk mendorong penyelesaian sengketa yang lebih humanis.
Baca Lainnya :
- Dalam Kunker ke Rokan Hilir, Kapolda Riau Serukan Penguatan Etos Kerja dan Green Policing0
- Irjen Herry Heryawan Siap Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar, Bentuk Tim Khusus di Tiap Polres0
- Tim Brimob Challenge 2025 Dilepas Kapolda Riau, Usung Semangat Juang dan Pataka Kehormatan0
- Modus Pungli Berkedok Retribusi Sampah, 2 Mantan THL DLHK Ditangkap Polisi Hasilkan Rp5 Juta per Bulan0
- Dua Manusia Silver Curi Tiang dan Kabel Listrik di Flyover Simpang SKA, Polisi Ungkap Motif dan Kejar DPO0
“Kegiatan ini penting untuk memperdalam pemahaman terhadap aspek hukum perdata dalam perjanjian fidusia, serta mendorong penyelesaian sengketa yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan hukum,” ujar Wakapolda Riau.
Dalam sesi pemaparan, Dr. Sujana Donandi menjelaskan berbagai aspek penting dalam hukum fidusia, mulai dari dasar hukum, wanprestasi, mekanisme eksekusi, hingga peran serta batas kewenangan pihak ketiga seperti debt collector.
Ia menyoroti bahwa eksekusi terhadap objek jaminan fidusia harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Berdasarkan ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi, parate eksekusi hanya dapat dilakukan apabila debitur terbukti wanprestasi, telah diberikan peringatan, terdapat sertifikat fidusia, serta ada kesepakatan tertulis mengenai wanprestasi dan penyerahan objek.
“Tindakan debt collector yang melakukan penyitaan atau pengambilan barang jaminan tanpa prosedur hukum adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Dr. Sujana.
Apabila tidak terdapat kesepakatan, maka proses eksekusi harus melalui pengadilan. Hal ini menegaskan bahwa eksekusi fidusia adalah kewenangan yang bersifat atributif dan umumnya berada di tangan lembaga peradilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, juga memberikan paparan terkait dinamika fidusia di lapangan. Ia menekankan pentingnya dokumen resmi dalam proses penagihan agar tidak melanggar hukum.
"Debitur dilarang memindahtangankan objek jaminan tanpa izin. Jika dilanggar, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Kombes Asep.
Melalui kegiatan ini, Polda Riau berharap dapat memperkuat edukasi hukum dan meningkatkan kolaborasi antara aparat kepolisian dengan pelaku industri pembiayaan, demi menciptakan kepastian hukum dan praktik fidusia yang tertib dan berkeadilan. (***)