Dua Manusia Silver Curi Tiang dan Kabel Listrik di Flyover Simpang SKA, Polisi Ungkap Motif dan Kejar DPO

Dua Manusia Silver Curi Tiang dan Kabel Listrik di Flyover Simpang SKA, Polisi Ungkap Motif dan Kejar DPO

By FN INDONESIA 08 Mei 2025, 19:04:44 WIB Hukum
Dua Manusia Silver Curi Tiang dan Kabel Listrik di Flyover Simpang SKA, Polisi Ungkap Motif dan Kejar DPO

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Aksi pencurian fasilitas umum kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Dua orang pria berinisial D (34) dan DS (30), yang sehari-hari berprofesi sebagai manusia silver, ditangkap aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki dan Satreskrim Polresta Pekanbaru. Mereka diduga terlibat dalam pencurian tiang dan kabel listrik di kawasan flyover Simpang SKA.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait laporan masyarakat mengenai hilangnya tiang dan kabel listrik di area strategis tersebut. Polisi berhasil mengungkap bahwa aksi kriminal itu terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak beraksi sendiri. Mereka bertiga, bersama seorang pelaku lain yang dikenal dengan nama panggilan Bokir, yang kini masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Aksi mereka bermula dari pengambilan tiang listrik yang sebelumnya rusak akibat ditabrak kendaraan. Namun mereka melanjutkan aksinya dengan membongkar lantai beton flyover demi mencuri kabel tembaga yang berada di dalamnya,” ucap Kompol Bery kepada awak media, Rabu (7/5/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan, para pelaku menjual kabel tembaga hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba. Tes urine terhadap kedua tersangka pun menunjukkan hasil positif mengandung metamphetamine.

“Keduanya mengaku melakukan pencurian demi mendapatkan uang cepat untuk bertahan hidup dan membeli narkotika. Ini sangat memprihatinkan,” tambah Kompol Bery.

Atas perbuatannya, D dan DS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, pihak kepolisian juga masih menyelidiki keberadaan penadah barang curian tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan turut menjaga fasilitas umum demi keamanan bersama. “Kami harap masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang menyangkut aset publik,” tutupnya.

Aksi pencurian ini tidak hanya merugikan secara material, namun juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat umum. Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang mengganggu ketertiban dan keamanan kota. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment