- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
Pembobol Rumah di Payung Sekaki Diringkus Polisi, Ini Motifnya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pria ditangkap Tim Resmob Jatanras Polda Riau danTim Opsnal Polsek Payung Sekaki karena telah melakukan aksi pembobolan sebuah rumah di Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekali Kota Pekanbaru. Peristiwa itu terjadi Jumat (14/6/2024).
Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda M Zamhur mengatakan, tersangka inisial RS (32 tahun). Bersama tersangka, turut diamankan pelaku lainnya yakni IW (37 tahun), BP (27 tahun) dan RA (26 tahun). Pelaku membobol rumah warga bernama Hartono lewat pintu belakang.
"Setelah korban mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah, ternyata peralatan rumah tangga serta barang dagangan online berupa baju dan sepatu sebagian sudah hilang," kata Zamhur.
Baca Lainnya :
- Final Turnamen Voli Kapolda Riau Cup 2024, Tim Putra Polres Siak Juara0
- Jampidum Kejaksaan Agung Setujui Pengajuan RJ 3 Perkara di Kejati Riau0
- Ekstasi Berbahan Obat Flu Beredar di Pekanbaru0
- Pria Cabuli Bocah 13 Tahun di Rohil Ditangkap Polisi0
- Berhasil Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2024, Bambang: Syukur Alhamdulillah0
Korban yang merasa dirugikan, membuat laporan ke Polsek Payung sekali beserta bukti rekaman kamera CCTV. Pelaku RS ditangkap pada Senin (9/7/2024) kemarin oleh Tim Resmob Jatanras Polda Riau.
"Setelah mengamankan pelaku RS, selanjutnya Tim Resmob Jatanras Polda Riau di Jalan Pemudi, Kecamatan Payung Sekaki. Pelaku mengaku telah mengambil tabung gas 3 kg dan mesin air di rumah serta barang dagangan online sepatu dan baju tersebut," ungkapnya.
Motif pelaku melakukan aksi pencurian karena terdesak ekonomi. "Dari pengakuannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia juga mantan residivis," ujarnya.
Pelaku saat ini ditahan di Kapolsek Payung Sekaki dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.(dpn)